Menaker Yassierli Imbau WFH 1 Hari per Minggu untuk Hemat Energi, Ini Aturannya

Avatar photo

Jakarta,Kabarins.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

banner 728x90

Baca Juga :

Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia–Republik Korea Bersama Presiden Prabowo Subianto

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penerapan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Menaker menegaskan bahwa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan. Beberapa di antaranya meliputi sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Tak hanya WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk lebih hemat dalam penggunaan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi yang efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan ini. Hal tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan efisien dalam penggunaan energi.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkasnya.(*01).

Baca Juga :

Presiden Prabowo Subianto dan PM Sanae Takaichi Sepakat Indonesia–Jepang Jadi Penjaga Perdamaian Global

banner 728x90