PN Lubuk Sikaping Tunda Pembacaan Tuntutan, Restitusi LPSK Jadi Sorotan dalam Sidang Penganiayaan

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak LPSK terkait restitusi korban.

Pasaman, Kabarins.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping kembali ditunda oleh majelis hakim, Kamis (7/5/2026). Sidang yang semula beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan ulang pada Selasa, 12 Mei 2026.

Penundaan sidang dilakukan setelah majelis hakim menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi dalam perkara tersebut. Majelis hakim meminta penasihat hukum terdakwa mempelajari terlebih dahulu surat yang disampaikan oleh LPSK sebelum sidang dilanjutkan.

Penasihat hukum terdakwa, Pasma Ridwan Zalukhu, kepada awak media mengatakan pihaknya akan mempelajari isi surat tersebut untuk persiapan agenda persidangan berikutnya.

Menurut Pasma, keterangan dari pihak LPSK nantinya akan menjadi bagian yang akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Ia menilai permohonan restitusi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila permohonan restitusi diajukan tanpa melampirkan bukti-bukti, maka secara hukum permohonan tersebut tidak lengkap,” ujarnya.

Baca Juga:Nagari Air Manggis Selatan Gandeng Diskominfo Pasaman Perkuat Literasi Digital, Fatrizon Ingatkan Bahaya Hoaks dan Phishing

Ia juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap nominal ganti rugi yang diajukan dalam restitusi wajib disertai dasar pembuktian yang sah di persidangan.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut, mengingat tahapan sidang telah memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adip, mengatakan surat dari LPSK diterima pada Selasa lalu. Menurutnya, majelis hakim memutuskan untuk mendengarkan langsung keterangan dari pihak LPSK sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak saksi dan korban dalam proses persidangan.

“Sidang berikutnya akan menghadirkan pihak LPSK untuk memberikan keterangan terkait restitusi korban,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak LPSK terkait permohonan restitusi korban. (*02).

Baca Juga:Triwulan II, Bupati Welly Minta OPD Genjot Kinerja, PAD jadi Sorotan