Padang, Kabarins.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Kabupaten Pasaman meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Pasaman Welly Suhery bersama Ketua DPRD Pasaman di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data BPK RI Perwakilan Sumbar, Kabupaten Pasaman tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tertinggi di Sumatera Barat. Capaian tersebut menunjukkan bahwa opini WTP tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit secara konsisten.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, mengatakan pemeriksaan LKPD merupakan instrumen penting untuk memastikan laporan keuangan daerah disusun secara wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan oleh BPK dengan tujuan memberikan keyakinan bahwa laporan disajikan secara wajar. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan,” ujar Welly.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas pembinaan dan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah membina serta memberikan masukan dan saran, sehingga Kabupaten Pasaman mampu mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut,” tambahnya.
Baca Juga:Wabup Pasaman Lantik Feria Hendra sebagai Pj Wali Nagari Tanjung Baringin Selatan
Ketua DPRD Pasaman turut mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi atas capaian WTP ini. Ke depan, tindak lanjut rekomendasi BPK akan terus kami kawal bersama agar sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengingatkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Ia menegaskan bahwa opini WTP harus diiringi dengan komitmen berkelanjutan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai ketentuan. Diharapkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Pasaman kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan yang konsisten di Sumatera Barat. Meski demikian, upaya menjaga kualitas tata kelola serta tindak lanjut rekomendasi BPK tetap menjadi tantangan yang harus dijaga secara berkelanjutan. (*02)
Baca Juga:Di Tengah Duka Kebakaran, Wabup Parulian dan BAZNAS Ulurkan Bantuan untuk Warga





