Pasaman Bidik Peningkatan Indeks Pembangunan Statistik, Sekda Optimistis Nilai EPSS 2026 Meningkat

PASAMAN, Kabarins.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman terus memperkuat tata kelola statistik sektoral melalui pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022.

Komitmen itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, saat membuka kegiatan wawancara (interview) EPSS bersama Tim Penilai Badan (TPB) dan Tim Penilai Internal (TPI) Pemkab Pasaman di Ruang Rapat Sekda, Selasa (14/7/2026).

Yudesri menjelaskan, EPSS merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang menjadi tolok ukur kualitas tata kelola data sekaligus salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi.

“EPSS menjadi referensi dalam membangun statistik lintas sektor sekaligus langkah strategis untuk melihat perkembangan penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Pasaman,” ujar Yudesri kepada media kabarins.com, Rabu (15/7/2026).

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pasaman berhasil meraih nilai IPS sebesar 2,64 dengan kategori Baik pada tahun 2024. Capaian tersebut diharapkan dapat meningkat pada penilaian tahun 2026.

“Saya berharap nilai IPS Kabupaten Pasaman dapat meningkat pada tahun ini. Ini merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.

Baca Juga:Bupati Welly Suhery Kukuhkan 62 Guru Tahfiz, Perkuat Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an di Pasaman

Menurut Yudesri, Indeks Pembangunan Statistik kini telah menjadi indikator outcome prioritas urusan statistik, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga menetapkan target nasional IPS sebesar 2,6 poin dengan kategori Baik.

Ia menambahkan, tata kelola statistik sektoral di Kabupaten Pasaman telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

“Kami berharap regulasi tersebut mampu mempercepat pembangunan statistik sektoral yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga kualitas data pemerintah daerah semakin baik untuk mendukung perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penilaian melalui Zoom Meeting, Yudesri menyampaikan bahwa peserta EPSS terdiri dari Bappeda sebagai Koordinator Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Walidata, serta dua perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

Yudesri mengapresiasi seluruh organisasi perangkat daerah yang telah membangun kolaborasi dengan BPS Kabupaten Pasaman dalam penyelenggaraan statistik sektoral.

Ia juga berpesan kepada Tim Penilai Internal agar menyampaikan jawaban dan bukti dukung secara objektif selama proses wawancara berlangsung. Sementara kepada Tim Penilai Badan, Yudesri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian yang dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dari lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator yang menjadi komponen penilaian EPSS, sebagian besar telah dipenuhi oleh Tim Penilai Internal Pemkab Pasaman. Hanya terdapat beberapa bukti dukung yang masih perlu dilengkapi sebelum proses evaluasi dinyatakan final. (*02)

Baca Juga:Kadisdik Pasaman Tinjau MPLS di SMPN 1 Lubuk Sikaping, Tekankan Sekolah Ramah dan Pembelajaran Inovatif