Pasaman, Kabarins.com —Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan sosial serta pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman menjadi sorotan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial yang digelar Anggota DPRD Sumatera Barat Donizar di Jorong Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Kegiatan yang dihadiri ratusan warga itu berlangsung antusoas dengan berbagai aspirasi dan pertanyaan yang disampaikan langsung kepada legislator tersebut.
Sabtu 13/6/2026) Anggota DPRD Sumbar, Donizar, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tersebut. Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat itu berlangsung antusias. Warga tidak hanya menyimak materi yang disampaikan, tetapi juga aktif mengajukan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait persoalan sosial yang dihadapi di lingkungan mereka.
Dalam paparannya, Donizar menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial yang layak. Negara harus hadir dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Donizar.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program-program sosial yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Suasana dialog semakin hidup ketika warga secara bergantian menyampaikan berbagai aspirasi. Salah satunya disampaikan Azka yang meminta perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat nagari dan jorong agar program kesejahteraan sosial benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
Selain itu, masyarakat juga menunjukkan ketertarikan untuk mengetahui lebih jauh cakupan, manfaat, dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga:Unand Padang Survei Aia Manggih Barat, Matangkan Program KKN 2026
Isu lain yang mencuat dalam forum tersebut adalah persoalan kerukunan sosial dan potensi gesekan di tengah masyarakat yang majemuk. Muhammad Hasbi, salah seorang peserta, menyoroti masih adanya perilaku diskriminatif dan tindakan bernuansa rasial yang sesekali muncul di tengah masyarakat Pasaman.
“Pasaman merupakan daerah yang majemuk dengan berbagai latar belakang suku dan budaya. Karena itu, kita berharap persoalan-persoalan yang berpotensi memecah persatuan bisa dicegah sejak dini,” ujar Hasbi.
Menanggapi hal itu, Donizar mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan memperkuat nilai-nilai toleransi. Menurutnya, kesejahteraan sosial tidak hanya berkaitan dengan bantuan materi, tetapi juga mencakup terciptanya kehidupan sosial yang harmonis, aman, dan saling menghormati.
“Kita harus menjaga kebersamaan. Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling membeda-bedakan. Masyarakat Pasaman selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan itu harus terus kita rawat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan sosial tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala UPTD Panti Asuhan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang memberikan penjelasan terkait program-program pelayanan sosial yang dijalankan pemerintah provinsi, termasuk upaya perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi itu, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2019 semakin meningkat sehingga berbagai program kesejahteraan sosial dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.(*02)
Baca Juga:KPK Sumbar Apresiasi Respons Cepat Bupati Pasaman, Atasi Kelangkaan Obat





