Anak Beruang Madu Terjerat Berhasil Dievakuasi BKSDA Pasaman, Warga Diimbau Tetap Waspada

Pasaman, Kabarins.com – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman berhasil mengevakuasi seekor anak beruang madu (Helarctos malayanus) berjenis kelamin betina yang ditemukan dalam kondisi terlilit tali jerat di Nagari Sundata Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (11/7/2026).

Anak beruang yang diperkirakan berusia sekitar satu tahun itu sebelumnya sempat terjerat, namun berhasil melepaskan diri sambil menyeret tali jerat yang masih melilit tubuhnya. Saat berusaha menyelamatkan diri, tali tersebut tersangkut pada tanaman pandan air di lokasi yang curam sehingga pergerakannya terhenti.

Melihat kondisi tersebut, tim BKSDA segera melakukan evakuasi dengan prosedur penyelamatan satwa liar. Proses pembiusan menggunakan senapan sumpit dilakukan sebanyak tiga kali hingga satwa tersebut berhasil dilumpuhkan dengan aman.

Baca Juga:Respons Cepat Damkar Pasaman Padamkan Kebakaran Rumah di Sundata Utara, Aset Rp150 Juta Berhasil Diselamatkan

Evakuasi berlangsung cukup menegangkan. Petugas harus menjaga jarak aman karena terdapat risiko tali jerat terlepas sewaktu-waktu yang dapat membuat beruang melakukan perlawanan.

Setelah dipastikan tidak sadarkan diri, petugas menemukan luka pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan. Selanjutnya, beruang madu dievakuasi menggunakan kendaraan operasional menuju Kantor BKSDA Resor Pasaman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.

Staf BKSDA Resor Pasaman, Yogi Yulianda, mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, diperkirakan masih terdapat dua ekor beruang madu lain yang berada di sekitar lokasi penemuan.

Masyarakat diminta tidak melakukan perburuan maupun memasang jerat di kawasan habitat satwa liar serta segera melaporkan kepada BKSDA atau aparat terkait apabila kembali melihat keberadaan satwa dilindungi. Upaya tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melestarikan satwa yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga:Kejari Pasaman Hentikan Penuntutan Dua Pengguna Ganja Lewat Restorative Justice, Jalani Rehabilitasi 3 Bulan