Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Pasaman Tingkatkan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Pasaman, Kabarins.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasaman, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan sekaligus menertibkan tata kelola administrasi dan kearsipan guna memperkuat kualitas kelembagaan.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, M.A. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa administrasi dan kearsipan yang tertib merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

“Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga dalam menyediakan data dan informasi yang akurat serta mudah diakses ketika dibutuhkan,” ujar Rini Juita.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk terus meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan komitmen dalam mengelola arsip sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.

Pada sesi pertama, Sri Afni, Staf Arsiparis Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan materi mengenai pengelolaan ketatausahaan dan arsip dinamis di lingkungan Bawaslu. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pengelolaan arsip, peran unit pengolah dan unit kearsipan, tata cara pengelolaan arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, alih media arsip, hingga penyusutan arsip berdasarkan Peraturan Bawaslu.

Baca Juga:BAZNAS Pasaman Survei Dua Rumah Tak Layak Huni di Aia Manggih dan Aia Manggih Utara, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Dhuafa

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai teknik pemberkasan, klasifikasi arsip, sistem penyimpanan yang tertata, serta penyusunan daftar arsip aktif sebagai bagian dari upaya mewujudkan administrasi kelembagaan yang tertib dan efektif.

Sementara itu, pada sesi berikutnya, Febi Prianti Putri, A.Md., S.H., memaparkan materi tentang Manajemen Arsip Inaktif. Ia menjelaskan pentingnya proses penyusutan arsip melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, serta penyerahan arsip statis sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Menurutnya, pengelolaan arsip yang dilakukan secara sistematis akan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memastikan seluruh dokumen kelembagaan terkelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Dengan administrasi yang tertib dan arsip yang dikelola secara profesional, diharapkan kualitas pelayanan administrasi semakin meningkat serta seluruh dokumen kelembagaan dapat tersimpan secara aman, mudah ditelusuri, dan siap digunakan kapan pun diperlukan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, M.A., Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Zaini Afandi, S.Kom., Koordinator Sekretariat Susi Nofenti, S.E., serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman. (*02)

Baca Juga:Kadisdik Pasaman Tegaskan 5 Kompetensi Wajib Kepala Sekolah pada Sertijab TK dan SD se-Kecamatan Rao