Pasaman, Kabarins.com – Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di depan SMP Negeri 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (11/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua paket besar diduga ganja kering beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa nomor polisi.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H.
“Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang pengedar ganja beserta dua paket besar ganja kering,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi jual beli narkotika di kawasan Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika kerap berlangsung di depan SMP Negeri 2 Panti.
Pada Jumat (11/9/2026), Tim Elang Timur melakukan patroli ke kawasan tersebut menggunakan satu unit mobil minibus. Saat melintas di depan sekolah, petugas melihat dua orang laki-laki berada di sekitar gerbang masuk.
Salah seorang berdiri menghadap ke jalan, sedangkan seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver. Karena mencurigai adanya transaksi narkotika, petugas menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Pemkab Pasaman Usulkan 160 Formasi ASN 2026, Kepastian Masih Menunggu Pemerintah Pusat
Namun, ketika petugas hendak turun dari mobil, pria yang berdiri tiba-tiba melarikan diri ke arah persawahan warga. Pria tersebut kemudian diketahui bernama EFAN. Petugas langsung melakukan pengejaran, tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Sementara itu, pria yang duduk di atas sepeda motor juga berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankannya. Pria tersebut diketahui berinisial ADC alias DEFRI.
Setelah saksi hadir, petugas menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan. Selanjutnya, di hadapan saksi dan pelaku, petugas membuka bagasi jok sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa nomor polisi yang digunakan ADC alias DEFRI.
Dari dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu bungkusan kantong plastik warna hitam. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi satu paket besar diduga narkotika jenis ganja. Petugas juga menemukan satu kantong plastik besar warna hitam lainnya yang berisi diduga ganja.
Saat dimintai keterangan, ADC alias DEFRI mengakui bahwa dua paket besar tersebut merupakan narkotika jenis ganja miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari EFAN, yang melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dua paket besar ganja tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain yang akan datang menjemputnya di depan SMP Negeri 2 Panti.
Petugas kemudian kembali melakukan pencarian terhadap EFAN, namun hingga proses pencarian dilakukan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket besar diduga narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan diberi tanda angka 1 dan 2.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak, tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771 dan nomor mesin JM03E1647783.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Pasaman.(*02).
Baca Juga:Nelfri Asfandi Imbau Masyarakat Pasaman Waspadai Kabut Asap, Utamakan Kesehatan dan Keselamatan





