Bawaslu Kabupaten Pasaman Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pendalaman Mediasi

Pasaman, Kabarins.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan fokus pada pelaksanaan mediasi bagi jajaran sekretariat, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa kepemiluan.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, serta dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Koordinator Sekretariat Susi Nofenti, dan seluruh staf sekretariat.

Dalam sambutannya, Rini Juita menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme mediasi akan memperkuat kualitas pelayanan Bawaslu dalam menangani sengketa proses Pemilu serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pasaman, Zaini Afandi, menyampaikan materi mengenai dasar hukum, kewenangan, tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, hingga teknis pelaksanaan mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Baca Juga:Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Pasaman Tingkatkan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Dalam paparannya, Zaini menjelaskan bahwa mediasi merupakan proses musyawarah yang difasilitasi oleh mediator dari Bawaslu untuk mempertemukan kepentingan para pihak agar tercapai kesepakatan.

“Peran mediator bukan untuk mengadili ataupun memutus perkara, melainkan memfasilitasi dialog secara netral hingga tercapai kesepakatan. Apabila mediasi tidak berhasil, maka penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui tahapan adjudikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu tidak dikenal penggunaan metode caucus, yakni pertemuan tertutup antara mediator dengan salah satu pihak secara terpisah.

Penegasan tersebut, kata Zaini, sejalan dengan arahan Pimpinan Bawaslu RI yang menekankan bahwa pelaksanaan mediasi harus tetap berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang tidak mengatur penggunaan metode tersebut.

“Selama proses mediasi, mediator wajib memfasilitasi dialog secara terbuka di hadapan seluruh pihak, menjaga netralitas, memberikan perlakuan yang setara, serta tidak melakukan komunikasi tertutup dengan salah satu pihak,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap seluruh jajaran sekretariat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya pelaksanaan mediasi yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, adil, transparan, dan berintegritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga:BAZNAS Pasaman Survei Dua Rumah Tak Layak Huni di Aia Manggih dan Aia Manggih Utara, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Dhuafa