Pemkab Pasaman Usulkan 160 Formasi ASN 2026, Kepastian Masih Menunggu Pemerintah Pusat

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Deswin Adia Putra, menyampaikan penjelasan terkait usulan 160 formasi ASN tahun 2026 saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).

Pasaman, Kabarins.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman mengusulkan 160 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kebutuhan rekrutmen tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 formasi diperuntukkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sedangkan 60 formasi lainnya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Deswin Adia Putra, menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026). Ia menegaskan, angka tersebut masih berupa usulan dan belum dapat dianggap sebagai kuota resmi sebelum mendapat persetujuan serta penetapan pemerintah pusat.

“Kita sudah mengusulkan formasi ke Kementerian PAN-RB sebanyak 160, dengan rincian CPNS 100 dan PPPK 60,” ujar Deswin.

Menurutnya, usulan tersebut disusun berdasarkan kondisi kepegawaian dan kebutuhan pelayanan pemerintahan. BKPSDM mencatat sekitar 170 PNS di lingkungan Pemkab Pasaman memasuki masa pensiun sepanjang 2026.

Kondisi itu berpotensi menimbulkan kekosongan pada sejumlah jabatan dan kebutuhan tenaga aparatur. Karena itu, Pemkab Pasaman terus mengupayakan agar formasi yang diajukan dapat memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Baca Juga:Nelfri Asfandi Imbau Masyarakat Pasaman Waspadai Kabut Asap, Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

“Dengan demikian, tentu akan mengalami kekosongan jabatan sementara pada tahun 2026. Maka dari itu Pemkab Pasaman mengupayakan agar formasi bisa disetujui oleh Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Deswin menyebutkan, kebutuhan yang diusulkan mencakup sektor pendidikan dan kesehatan. Peluang bagi tenaga kesehatan, termasuk kemungkinan PPPK paruh waktu mengikuti seleksi, juga menjadi perhatian.

Namun, ia mengingatkan bahwa jenis jabatan, jumlah formasi, persyaratan pelamar, serta mekanisme seleksi masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Terkait PPPK paruh waktu, BKPSDM Pasaman masih menantikan regulasi mengenai kemungkinan peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.

“Kita akan siapkan skemanya jika usulan sudah diterima. Untuk PPPK paruh waktu tentu akan beralih status ke penuh waktu, namun seperti apa regulasinya, masih menunggu pusat,” ungkapnya.

Deswin mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi pemerintah dan tidak mempercayai kabar pembukaan pendaftaran sebelum ada pengumuman sah. (*02).

Baca Juga:Semarak HKGB ke-74, Bhayangkari Pasaman Perkuat Soliditas Lewat Senam Bersama