JPU Tuntut Terdakwa Penganiayaan di Pasaman 3,6 Tahun Penjara, LPSK Ajukan Restitusi Rp22,2 Juta

Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilman Suhdi alias Menek di Pengadilan Negeri Pasaman menghadirkan keterangan LPSK secara virtual terkait pengajuan restitusi bagi korban, Selasa (12/5/2026).

Pasaman, Kabarins.com — Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilman Suhdi alias Menek kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasaman, Selasa (12/5/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi bagi korban bernama Saudah.

Keterangan dari pihak LPSK disampaikan secara virtual melalui Zoom sebelum persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, LPSK menjelaskan perhitungan restitusi yang diajukan untuk korban terdiri dari dua komponen utama, yakni kerugian akibat kehilangan penghasilan korban serta biaya pemulihan fisik, psikologis, dan sosial pascakejadian.

Pihak LPSK menerangkan bahwa meskipun korban tidak memiliki bukti slip gaji, perhitungan kerugian tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat.

Selain itu, berdasarkan hasil asesmen psikolog, korban disebut mengalami depresi berat sehingga membutuhkan pemulihan jangka panjang melalui terapi psikologis dan pendampingan sosial.

LPSK juga menegaskan bahwa lembaganya hanya bertugas memfasilitasi pengajuan restitusi, sementara penggunaan dana nantinya menjadi hak korban sepenuhnya. Program pemulihan tersebut baru dapat dilaksanakan apabila permohonan restitusi dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:Dari Nagari ke Sekolah, Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Aia Manggih Utara Perangi Narkoba dan Kekerasan Anak  

Sementara itu, biaya pengobatan korban selama menjalani perawatan tidak dimasukkan dalam pengajuan restitusi karena seluruh biaya medis telah ditanggung oleh pemerintah daerah.

Total restitusi yang diajukan LPSK dalam perkara tersebut mencapai Rp22.200.000.

Usai mendengarkan keterangan dari LPSK, persidangan sempat diskors selama satu jam sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa yang mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp22,2 juta kepada korban serta membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Fitri Utama, menolak permohonan restitusi tersebut. Menurutnya, sejumlah bukti yang diajukan dinilai belum lengkap dan tidak jelas. Pihaknya juga menilai sebagian restitusi diajukan untuk tindakan pemulihan yang hingga kini belum dilaksanakan.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dijadwalkan dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Kamis (21/5/2026). (*02).

Baca Juga:Jelang Setahun Kepemimpinan Welly–Parulian, Harapan Pasaman Bangkit Terus Dijemput dari Nagari