CCTV Viral, Pakar Hukum Ingatkan Proses Pembuktian

Padang, Kabarins.com — Beredarnya rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aktivitas asusila di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi perhatian publik. Pakar hukum mengingatkan, video yang beredar di media sosial tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana. Peristiwa yang terekam dan penyebaran rekaman merupakan dua persoalan hukum yang perlu diperiksa secara terpisah.

Pakar hukum Dr. Otong Rosadi, S.H., M.Hum., CCD, CCA, mengatakan rekaman CCTV pada prinsipnya dapat digunakan untuk kepentingan keamanan, pengawasan, dan pembuktian. Namun, ketika rekaman yang memuat identitas maupun aktivitas pribadi seseorang disebarluaskan kepada masyarakat, muncul persoalan hukum lain yang harus diperhatikan.

“CCTV pada prinsipnya dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dan pengawasan. Tetapi ketika rekaman yang memuat identitas dan aktivitas pribadi seseorang disebarluaskan kepada publik, muncul persoalan hukum yang berbeda. Tidak setiap rekaman CCTV boleh disebarluaskan begitu saja,” ujar Otong.

Menurut Otong, apabila rekaman elektronik tersebut mengandung muatan yang melanggar kesusilaan dan sengaja disebarluaskan melalui sarana elektronik agar diketahui umum, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur yang harus dibuktikan dalam proses hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H., juga menilai penyebaran video bermuatan pornografi melalui media elektronik dapat menimbulkan persoalan hukum. Selain dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana, pihak yang identitas atau hak pribadinya tersebar dapat menempuh langkah hukum apabila merasa dirugikan.

“Penyebaran video yang mengandung unsur pornografi melanggar UU ITE. Bisa karena haknya dilanggar,” kata Ferdi.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Muslim, 71 Sekolah Pasaman Masuk Program Revitalisasi, Terobosan Bersejarah Dinas Pendidikan 

Di sisi lain, Ferdi menegaskan dugaan aktivitas asusila yang dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan juga perlu dilihat dari ketentuan yang mengatur disiplin dan perilaku aparatur negara. Apabila pihak yang terlibat merupakan aparatur sipil negara (ASN), dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan asusila di kantor pemerintah melanggar UU ASN dan UU Ketertiban Umum,” ujarnya.

Terkait lokasi, Ferdi berpandangan ruang kerja pimpinan di kantor pemerintahan merupakan bagian dari ruang kedinasan yang tidak dapat diperlakukan sebagai ruang privat sepenuhnya. Karena itu, penggunaan ruang tersebut tetap melekat pada aturan dan etika kedinasan yang berlaku.

“Ruang kerja pimpinan adalah ruang umum, bukan private room,” tegas Ferdi.

Sementara itu, Otong menjelaskan pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran rekaman dapat melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana rekaman diperoleh, pihak yang memiliki akses terhadap CCTV, siapa yang pertama kali menyebarkan, sarana yang digunakan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan perbuatan tanpa hak.

Otong menambahkan, berdasarkan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti. Meski demikian, video yang telah viral tidak otomatis memiliki kekuatan pembuktian tanpa melalui proses pemeriksaan.

“Keaslian atau autentikasinya, integritas rekaman, konteks, serta cara memperolehnya tetap harus diuji,” jelasnya.

Menurut Otong, rekaman yang beredar juga tidak seharusnya menjadi dasar munculnya vonis sosial terhadap pihak yang terlihat dalam video. Terlebih jika perkara berkaitan dengan ASN atau pejabat pemerintahan, institusi harus memberikan ruang klarifikasi dan menjalankan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum serta administrasi pemerintahan.

“Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama. Kita tidak boleh menyatakan seseorang bersalah hanya karena sebuah video beredar dan menjadi viral. Viralitas bukan pembukti”. (*02).

Baca Juga:16 Paket Besar Ganja Disita, Polres Pasaman Persempit Jalur Peredaran Narkoba di Lintas Sumatera