PASAMAN, Kabarins.com — Komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang pria berinisial F (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sungai Manis, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Senin (24/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH. F diamankan saat berada di rumah milik temannya di kawasan Sungai Manis, Rao.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Manis, Rao.
Informasi tersebut kemudian mengarah kepada F yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas tersangka.
“Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi mengamankan empat paket sedang sabu yang diduga siap edar serta dua paket kecil sabu yang telah dikemas.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu set alat hisap sabu atau bong, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara itu, F langsung dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang disampaikan kepolisian, yakni Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pasaman juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman. (*02).
Baca Juga:PKAN Hidupkan Kreativitas Anak Nagari, Pasaman Dorong Seni dan Budaya Lokal





