Kejari Pasaman Klarifikasi Mobil Calya yang Disebut Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Berstatus Barang Rampasan Negara

Klarifikasi Kajari Pasaman Hendi Arifin terkait mobil dinas,

PASAMAN, Kabarins.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti penggunaan mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1014 SB. Kendaraan tersebut disebut dalam pemberitaan sebagai barang bukti perkara narkotika yang digunakan untuk operasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, menyayangkan pemberitaan tersebut karena menurutnya pihak Kejari Pasaman tidak terlebih dahulu dimintai klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan. Kamis (8/10/2026).

Ia membenarkan bahwa video yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan Kasi Pidum Kejari Pasaman, Nelsa Fadilla, SH., MH., terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih dari Toyota Astra Finance (TAF). Perselisihan itu berkaitan dengan mobil Toyota Calya BA 1014 SB yang saat itu digunakan Tim Pengawal Tahanan (Waltah) Kejari Pasaman.

Menurut Hendi, kendaraan tersebut digunakan Tim Waltah pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana anak atas nama Syahel Putra Raymond berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PNLBS tanggal 29 September 2026, untuk selanjutnya ditempatkan di LPKA Payakumbuh, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam perjalanan kembali ke Pasaman, Tim Waltah singgah untuk makan siang di Rumah Makan Sarua Keneh, Bukittinggi. Sekitar pukul 15.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku dari TAF mendatangi mereka dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan sehingga hendak dilakukan penarikan.

Tim Waltah kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima pihak yang mengaku dari TAF sehingga Tim Waltah menghubungi Kasi Pidum dan Kasubagbin Kejari Pasaman untuk meminta arahan.

Nelsa Fadilla yang saat itu berada di Bukittinggi kemudian datang ke lokasi. Ia memperkenalkan diri sebagai Kasi Pidum serta menunjukkan kartu tanda anggota. Kepada pihak yang mengaku dari TAF, Nelsa kembali menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan lagi berstatus barang bukti, melainkan telah berstatus sebagai barang rampasan untuk negara.

Perdebatan kemudian berujung pada keributan. Kasi Pidum selanjutnya meminta Tim Waltah kembali ke Pasaman dan mempersilakan pihak TAF datang ke Kantor Kejari Pasaman untuk mendapatkan penjelasan mengenai status kendaraan tersebut.

Kejari Pasaman menegaskan, Toyota Calya BA 1014 SB merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Fernando Holmes Tambunan alias Holmes. Status tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Lbs tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan satu unit Toyota Calya warna merah beserta STNK dirampas untuk negara.

Kejari Pasaman juga menyebut telah mengajukan penetapan status penggunaan barang rampasan tersebut kepada KPKNL Bukittinggi untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional kantor. Pengajuan itu antara lain melalui surat Nomor B-1523/L.3.18/Kpa/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 dan B-40/L.3.18/Cpl.1/01/2023 tanggal 9 Januari 2023.

Karena itu, Kejari Pasaman menilai penyebutan kendaraan tersebut sebagai barang bukti perkara narkotika yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional pejabat tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Kejari Pasaman tetap menghargai fungsi kontrol sosial dan kebebasan pers. Namun, pihaknya meminta setiap informasi yang menyangkut institusi penegak hukum maupun individu disampaikan secara berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

“Kejaksaan Negeri Pasaman membuka ruang publik seluas-luasnya untuk melakukan klarifikasi. Kami berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh kesimpulan yang belum didukung fakta secara lengkap,” demikian penegasan Kejari Pasaman.

Kejari Pasaman memastikan akan tetap menjalankan tugas secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (*02).