Revisi RTRW Pasaman, Welly Suhery Tekankan Kepastian Tata Ruang, Perlindungan Lahan Pertanian, dan Mitigasi Bencana

Avatar photo
Bupati Pasaman Welly Suhery didampingi Wakil Bupati Parulian Dalimunthe dan jajaran terkait saat menghadiri sekaligus membuka Forum Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Kamis (15/10/2026). Forum tersebut menjadi wadah menghimpun aspirasi pemangku kepentingan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang terpadu, berkualitas, dan berkelanjutan.

PASAMAN, Kabarins.com — Bupati Pasaman Welly Suhery, menegaskan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman sebagai landasan strategis pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Welly Suhery saat membuka Forum Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Pasaman yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Kamis (15/10/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Welly Suhery menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan langkah penting untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Pasaman dalam jangka panjang. Dokumen tersebut harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“RTRW harus mampu memberikan kepastian tata ruang, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat,” tegas Welly Suhery.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah berkomitmen mengawal percepatan revisi RTRW sejak awal masa jabatannya. Namun, proses tersebut harus dilaksanakan secara cermat melalui tahapan, koordinasi, dan penyelarasan dengan pihak terkait agar menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan bahwa penyelesaian revisi RTRW tidak semata-mata berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus mengutamakan kualitas substansi dan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Proses yang telah berjalan hendaknya dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas perencanaan, bukan semata-mata mengejar kecepatan penyelesaian,” ujarnya.

Empat Substansi Strategis Menjadi Perhatian

Dalam forum tersebut, Welly menyoroti empat substansi utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Pasaman.

Pertama, memastikan kepastian tata ruang agar pelaksanaan pembangunan dan investasi dapat berjalan secara terarah.

Kedua, melindungi lahan pertanian produktif untuk menjaga sumber penghidupan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Ketiga, mengintegrasikan mitigasi bencana dalam perencanaan kawasan permukiman, infrastruktur, dan fasilitas pelayanan masyarakat. Keempat, menjaga kelestarian lingkungan dengan memperhatikan kawasan lindung, hutan, daerah resapan air, serta sempadan sungai.

Baca Juga:Pengamat: Hanya Ikuti 28 Cabor, Pasaman Layak Dapat Apresiasi

Menurut Bupati, seluruh aspek tersebut harus dipertimbangkan secara seimbang agar perencanaan tata ruang dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat dan daya dukung lingkungan.

Untuk mewujudkan hal itu, ia meminta koordinasi dan keterpaduan data antara perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah pusat, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat.

Welly juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan keakuratan dan konsistensi data, mencermati setiap masukan, serta menindaklanjutinya sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan tahapan yang telah ditetapkan.

Ia berharap seluruh peserta forum berpartisipasi aktif menyampaikan saran dan pandangan guna memperkaya substansi revisi RTRW, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan Kabupaten Pasaman ke depan.

Dinas PUPR Himpun Aspirasi Pemangku Kepentingan

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman, Choiruddin Batubara, dalam laporannya menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik I merupakan bagian dari tahapan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Pasaman yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Ia mengatakan, forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan, saran, tanggapan, dan aspirasi para pemangku kepentingan terhadap arah kebijakan serta substansi revisi RTRW.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang partisipatif, terpadu, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Choiruddin.

Melalui forum ini, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan kebijakan penataan ruang nasional dan Provinsi Sumatera Barat, sekaligus mengidentifikasi berbagai isu strategis, mulai dari pengembangan kawasan permukiman, pertanian, infrastruktur, investasi, kawasan lindung, hingga mitigasi bencana.

Baca Juga:Bupati Welly Suhery Turun Langsung Panen Raya Aia Manggih, Dorong Kemandirian Pangan Nagari

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan forum ini meliputi masukan terhadap arah kebijakan revisi RTRW, inventarisasi isu strategis dan kebutuhan pembangunan wilayah, kesepahaman antarpemangku kepentingan, serta rekomendasi penyempurnaan materi teknis berdasarkan hasil diskusi.

Seluruh masukan yang dihimpun selanjutnya diharapkan dapat didokumentasikan, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun sesuai kewenangan serta relevansinya dengan substansi revisi RTRW.

Libatkan Berbagai Unsur

Forum Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Pasaman tersebut dihadiri Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Asfandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Yudesri, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Forum Penataan Ruang (FPR) daerah berbatasan.

Hadir pula staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, ketua BAMUS se-Kabupaten Pasaman, akademisi, tokoh masyarakat, LKAAM, Bundo Kanduang, organisasi profesi, pelaku usaha, dan unsur pemangku kepentingan lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang komprehensif, terintegrasi, serta mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap proses revisi RTRW dapat berlanjut dengan dukungan dan koordinasi seluruh pihak, sehingga menjadi pedoman pembangunan yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang serta mendukung terwujudnya Pasaman Bangkit yang Berkarakter, Maju, dan Berkelanjutan. (02).

Baca Juga:Harumkan Nama Daerah, Dua Personel Polres Pasaman Sumbangkan Tiga Mendali di Porprov Sumbar XVI 2026