Kabut Asap Belum Mereda, Disdik Pasaman Perpanjang PJJ Daring hingga 21 Oktober 2026

Avatar photo
Keterangan foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring pada 19–21 Oktober 2026 menyusul kondisi kualitas udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan peserta didik sekaligus menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.

PASAMAN, Kabarins.com — Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik pada 19–21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan siswa di tengah kondisi kualitas udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor B-400.3.5_27/Disdik/{V}/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Pasaman. Surat edaran itu ditetapkan di Lubuk Sikaping pada 16 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Muslim.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Muslim, mengatakan bahwa keputusan memperpanjang pembelajaran daring didasarkan pada kondisi kualitas udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap.

“Karena kualitas udara masih tidak sehat akibat dampak kabut asap, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring kembali kita perpanjang,” ujar Muslim.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah yang rentan terdampak pencemaran udara. Di sisi lain, keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran meskipun tidak berada di ruang kelas.

Baca Juga:IKLS Pekanbaru Gaungkan Gerakan Pasaman Hijau, Bupati dan Ketua DPRD Pasaman Dukung Penyaluran 10.000 Bibit Pohon

Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta melaksanakan tugas kedinasan dari lingkungan sekolah. Pelaksanaan absensi murid dan guru juga harus dipastikan berjalan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.

Muslim meminta pihak sekolah mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan terhadap kegiatan belajar mandiri peserta didik melalui sarana komunikasi daring, termasuk grup kelas yang melibatkan orang tua atau wali murid.

“Pihak sekolah diminta mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan terhadap kegiatan belajar mandiri melalui sarana komunikasi daring, termasuk grup kelas yang melibatkan orang tua atau wali murid,” pintanya.

Ia juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama masa kabut asap. Aktivitas di luar rumah perlu dibatasi guna mengurangi risiko paparan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan, khususnya sistem pernapasan.

Selain membatasi kegiatan di luar rumah, masyarakat diimbau menerapkan pola hidup sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi. Apabila harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker yang sesuai dan layak untuk membantu mengurangi paparan partikel pencemar udara.

Perpanjangan PJJ ini juga mempertimbangkan prakiraan konsentrasi partikel halus PM2.5 dan kategori kualitas udara untuk 17 Oktober 2026. Pertimbangan tersebut merujuk pada pembaruan data tertanggal 16 Oktober 2026 yang dikeluarkan Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas instansi pada 8 September 2026. Rapat itu melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Yudesri, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, BKD, Dinas PRKPPLH, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP dan Damkar, UPTD KPHL Pasaman Raya, Kementerian Agama, serta seluruh camat se-Kabupaten Pasaman.

Baca Juga:Revisi RTRW Pasaman, Welly Suhery Tekankan Kepastian Tata Ruang, Perlindungan Lahan Pertanian, dan Mitigasi Bencana

Di bawah kepemimpinan Bupati Pasaman Welly Suhery, S.T., bersama Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, pemerintah daerah terus mendorong langkah-langkah perlindungan masyarakat di tengah kondisi lingkungan yang berdampak pada aktivitas sehari-hari.

Melalui perpanjangan PJJ hingga 21 Oktober 2026, diharapkan kesehatan peserta didik tetap terlindungi dan kegiatan belajar-mengajar dapat berlangsung secara optimal melalui pembelajaran daring. Sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua menjadi faktor penting untuk memastikan keselamatan anak-anak sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan di Kabupaten Pasaman. (02).