kabarins.com – Jakarta, Dalam persidangan yang digelar 18 Desember lalu, presenter Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu. Ia membagikan kupon umrah saat maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional.
Mandala Shoji tak sendiri, ia bersama rekannya Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara subsider satu bulan dan denda Rp 5 juta.
Mandala Shoji Jadi Buronan Kasus Pelanggaran Pemilu
Tapi rupanya, Manda Shoji belum menjalani hukuman tersebut. Bahkan sekarang posisinya tidak diketahui alias menghilang.
Hal itu diungkapkan oleh Pitra Romadoni Nasution, pengacara Lucky Andriani, ketika menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Buronan
Saat ini, Pitra tidak mengetahui di mana keberadaan Mandala Shoji. Sementara Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.
“Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir. Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat. Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra,” ujar Pitra.
Pitra pun menyayangkan sikap Mandala yang mengambil pengacara dari luar partai. Menurut dia, seharusnya ketika menghadapi kasus seperti ini Mandala meminta bantuan kepada internal partai.
“Kita tidak ada komunikasi. Kita bukan kuasa hukum Mandala. Kita kuasa hukum dari PAN DPD Jakarta Pusat. Ya itu yang kita sesalkan. Mandala Shoji ambil pengacara dari luar. Seharusnya dia itu internal, DPD,” ujar Pitra.
Sampai berita ini diturunkan Mandal Shoji belum bisa dihubungi. (epr/lip)
Baca Juga:
Kampanye Bagi-bagi Kupon Umrah, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara
Tak Hanya Terlilit Hutang, Suami Baru Muzdalifah Juga Gelapkan Dana Umroh
Syahrini Disebut-Sebut Pernah Dibiayai First Travel Untuk Umroh, Dan Masih Banyak Artis Lainnya







