Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, DPRD dan Pemprov Sumbar akan bahas 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dari 18 tersebut, sembilan merupakan usulan baru, enam merupakan luncuran Propemperda 2023 dan tiga lagi adalah Ranperda rutin (kumulatif terbuka-red).
Penetapan Propemperda 2024 dilakukan melalui sidang paripurna, Kamis (17/11). Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat tersebut mengatakan,
Perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah, mesti sesuai dengan kebutuhan baik dalam rangka penyelenggaraan otonomi, rencana pembangunan daerah hingga perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistimatis perlu disusun Propemperda, “tentunya” yang menjadi acuan dan panduan dalam pembahasan Perda.
Dia berharap Bapemperda DPRD Sumbar mesti melakukan kajian matang terhadap muatan Ranperda. Selama ini, banyak Perda yang dihasilkan namun evaluasi tidak pernah dilakukan terkait efektivitas dan kesesuaian degan perkembangan masyarakat.
“ Kita berharap jangan terjadi tumpang tindih satu sama lain, bahkan bertentangan dengan norma-norma kehidupan,”katanya
Selanjutnya, penyusunan Propemperda provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dengan Pemprov berdasarkan skala prioritas yang didasari oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Bapemperda dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan perencanaan dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan langkah awal
pembentukan instrumen hukum di daerah.Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda, disamping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas agar Rancangan Peraturan Daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam bermasyarakat.







