Padang, kabarins.com – Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan kerugian dari perburuan dan penjualan trenggiling.
“Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar,” katanya, ditulis Sabtu (29/6/2024).
Novianto mengatakan, trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam.
Oleh sebab itu, dilindungi UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
Hal tersebut disampaikannya usai penangkapan AF (42), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Terkait tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi berupa 8,63 kilogram sisik trenggiling pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan valuasi ekonomi, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.
Barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling.
“Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan pintu masuk bagi penegak hukum.
Untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatera.
Gakkum juga menyarankan agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuannya, agar menyasar pelaku utama atau pihak-pihak yang terlibat, atau penerima manfaat dari kejahatan itu.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat AF dengan pasal 21 ayat 2 huruf d dengan ketentuan pidana pasal 40 Ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Atas tindak pidana itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat rencana transaksi jual beli sisik trenggiling di depan RSUD Sijunjung.
Mendapati informasi itu, Gakkum bersama Polda Sumbar melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka termasuk barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling.
Satu unit kendaraan roda dua, dan satu unit telepon genggam kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) nomor B-2145/L.3.4/Eku.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.
(*)







