Pasaman, Kabarins.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Pengelolaan Pelayanan Hukum dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)” pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan akses informasi hukum, mendorong transparansi, serta memperkuat kepastian hukum dalam proses pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat sistem dokumentasi dan pelayanan hukum yang responsif dan terbuka. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen kunci dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif dan akuntabel.
“Melalui pengelolaan layanan hukum yang baik, kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara cepat, mudah, dan tepat, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan pemilu,” ujar Rini.
Rakor ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P3S) Bawaslu Pasaman, Zhaini Afandi; akademisi Refky Mukhlisa; perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman; mahasiswa; serta insan pers.
Diskusi berlangsung dinamis, menghadirkan berbagai pandangan terkait penguatan sistem dokumentasi hukum berbasis digital serta pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat, terutama pemilih muda.
Akademisi Refky Mukhlisa dalam pemaparannya menyoroti perlunya kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan institusi pendidikan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
“Literasi hukum harus menjadi bagian dari pendidikan demokrasi. Generasi muda perlu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, agar menjadi pemilih yang kritis dan bertanggung jawab,” ujar Refky.
Melalui forum ini, Bawaslu Pasaman berharap dapat membangun jaringan kerja sama yang lebih luas dalam penyebarluasan informasi hukum, serta mendorong peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya peran hukum dalam menjaga integritas demokrasi. (Jon)







