Pasaman, Kabarins.com — Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak memandang Kejaksaan sebagai institusi yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis dalam memberikan kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam acara penyambutan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat Mukhlis yang digelar di Kabupaten Pasaman, kemarin.
“Kehadiran Kejaksaan jangan dijadikan beban atau ketakutan. Manfaatkan sinergi ini dengan membiasakan bertanya sebelum melangkah,” tegas Bupati Welly Suhery di hadapan Wakajati Sumbar, jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman.
“Transparansi bukan berarti bekerja dalam ketakutan, melainkan bekerja dengan keterbukaan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Acara yang mengusung tema Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi momentum penguatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan.
Menurut Bupati, kunjungan Wakajati Sumbar tidak hanya bersifat silaturahmi formal, tetapi juga menjadi wujud komitmen kolaborasi yang lebih konkret. Fokus utama pertemuan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Pasaman dan Kejaksaan.
Bupati Welly menegaskan bahwa MoU tersebut memiliki fungsi strategis dalam membuka ruang konsultasi hukum secara lebih luas bagi jajaran pemerintah daerah.
“MoU ini menjadi jembatan strategis untuk membuka ruang konsultasi seluas-luasnya,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, setiap keraguan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan diharapkan dapat segera memperoleh pendapat hukum (legal opinion) yang objektif dan akurat dari Kejaksaan, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
Bupati Welly juga mengakui bahwa kompleksitas regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerap menimbulkan keraguan di kalangan aparatur.
Melalui sinergi dengan Kejaksaan, pendampingan hukum sejak dini diharapkan dapat berfungsi sebagai sistem peringatan awal untuk mencegah kesalahan administratif.
Dalam sambutannya yang diselingi pantun berbahasa Minangkabau, Bupati Welly merinci tiga target utama dari kemitraan antara Pemkab Pasaman dan Kejaksaan, yakni, fungsi pencegahan, melalui pendampingan dan penjelasan regulasi oleh Kejaksaan sejak tahap perencanaan sebelum anggaran dieksekusi.
Percepatan penyerapan anggaran, dengan adanya kepastian hukum sehingga kepala OPD, camat, dan wali nagari lebih percaya diri dalam melaksanakan program prioritas, termasuk penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan. Optimalisasi peran Kejaksaan, dari yang selama ini dikenal sebagai institusi represif menjadi lebih berorientasi preventif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di akhir sambutannya, Bupati Welly Suhery menyampaikan harapan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman dapat terus mendampingi pemerintah daerah secara berkelanjutan.
“Kami menitipkan harapan agar kami senantiasa dijaga, diingatkan, dan dibina secara berkelanjutan demi terwujudnya Pasaman Bangkit yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu Wakajati Sumbar Mukhlis mengatakan, MoU tersebut tidak hanya memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, tetapi juga menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra hukum strategis.
“Pendampingan sejak dini akan meminimalkan risiko hukum dan mempercepat pelaksanaan program pemerintah.
Kami siap memberikan pendampingan yang objektif dan profesional untuk mendukung setiap program daerah, termasuk penyerapan anggaran dan pencegahan kesalahan administrasi,” ujar Wakajati Sumbar. (Joni)
BACA JUGA : Bupati Welly Minta Absensi, Ada Wali Nagari Tak Hadir dan Terlambat saat Rakor Pemerintahan Nagari 2026







