Pasaman, Kabarins.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan kepada masyarakat. Komitmen tersebut dituangkan melalui Maklumat Pelayanan sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Melalui maklumat pelayanan tersebut, seluruh penyelenggara layanan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Adapun jenis pelayanan yang diberikan meliputi pembinaan narapidana, layanan kunjungan, layanan pengaduan, layanan kesehatan, serta layanan inovasi SIRUKA yang mencakup pelayanan kunjungan dan pengaduan secara online.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga:Serikat Pekerja Pegadaian Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyintas Banjir Bandang di Padang
“Maklumat pelayanan ini menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Resman Hanafi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap menerima konsekuensi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah dijanjikan. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab serta integritas jajaran Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dalam memberikan pelayanan publik.
“Apabila dalam pelaksanaannya kami tidak menepati janji pelayanan ini, maka kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai,” tegasnya.
Dengan adanya maklumat pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, serta akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. (*02)







