Padang, Kabarins.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pengesahan Ranperda ini menjadi tahapan penting dalam penguatan peran pemerintah daerah melalui perusahaan penjaminan kredit daerah, khususnya dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, PT Jamkrida Sumbar selama ini telah menjalankan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida,” ujar Evi Yandri.
Melalui penyertaan modal tersebut, diharapkan PT Jamkrida Sumbar semakin optimal dalam memberikan jaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga:Triwulan II, Bupati Welly Minta OPD Genjot Kinerja, PAD jadi Sorotan
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penguatan permodalan PT Jamkrida Sumbar akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha di daerah.
“Penyertaan modal ini bertujuan memperkuat PT Jamkrida Sumbar, memperluas akses pembiayaan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Mahyeldi.
Ia mengapresiasi dukungan DPRD Sumbar terhadap penguatan alternatif pembiayaan bagi UMKM lokal. Menurutnya, hal itu membuka peluang bagi Jamkrida untuk memperluas kerja sama, termasuk dengan daerah lain
“Banyak peluang yang harus kita tangkap, bahkan provinsi tetangga ingin bekerja sama. Selama ini terbatas karena modal, sekarang ruang itu sudah terbuka,” ujarnya.
“Jamkrida kita ini termasuk yang terbaik. Tinggal penguatan modal agar lebih leluasa bergerak dan bisa memberikan dividen lebih besar untuk daerah,” katanya.
Ia meminta OPD terkait segera menindaklanjuti setelah Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Harus segera diimplementasikan, supaya target peningkatan ekonomi dan pendapatan asli daerah bisa tercapai,” tegasnya. (*02)
Baca Juga:MUSKAB PMI Pasaman ke-IX: Parulian Dalimunthe Resmi Pimpin PMI 2026–2031





