kabarins.com – Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tetap terhadap dua penyelenggara Pemilu. Vonis dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (19/3).
Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar
Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan adalah Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga. Kemudian ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar, Syukurdi.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” kata ketua majelis Harjono saat membacakan putusan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 anggota penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik akan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.
“DKPP akan merehabilitasi nama baik yang bersangkutan,” ujar Harjono.
Selain itu, DKPP juga harus mengembalikan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna Erliyansyah kepada instansi asal. Sebelumnya Erliyansyah diketahui mengadukan Khairur Rijal, Lindawati dan Ayanef Yusuf sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.
“Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu (Erliyansyah) selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya,” tegas Harjono. (arn)
Baca Juga:
DKPP: Ketua KPU DKI Tebukti Langgar Kode Etik Pilkada







