kabarins.com – Setiap tahunnya aksi May Day atau yang dikenal sebagai Hari Buruh 1 Mei selalu diperingati aksi demo. Kehidupan buruh tidak kunjung membaik dan terus mengalami gejolak lewat kenaikan harga, inflasi hingga persaingan dengan tenaga kerja asing (TKA).
Mayoritas masyarakat berpendapat standar kehidupan buruh belum sesuai harapan. Pemerintah menganggap tuntutan perbaikan upah yang disuarakan buruh sebagian sudah dipenuhi antara lain menaikkan upah mininum regional tiap tahunnya.
Sejumlah Tuntutan Buruh Kepada Pemerintahan Jokowi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan mengumpulkan massa sebanyak 150 ribu orang di Jakarta pada May Day. Aksi besarnya melibatkan 1 juta pendemo dari kalangan buruh di 25 propinsi dan 200 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Kami punya Tritura Plus yaitu tiga tuntutan,” kata Said dalam keterangan persnya, Senin (30/4).
Tritura Plus yang dimaksud Said adalah meminta pemerintah menurunkan harga beras, listrik, (bahan bakar minyak) BBM kemudian membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Kedua adalah menolak keras upah murah dengan mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di dalamnya termasuk menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item. Terakhir adalah menolak TKA buruh kasar dari China lewat pencabutan Pepres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA
“Plusnya adalah pemerintah menghapus Outsourcing,” ujarnya.
KSPI dikenal berseberangan dengan pemerintah Jokowi yang dianggap merugikan buruh dalam kebijakan paket ekonominya. KSPI ditekahui telah memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto yang diprediksi bakal jadi lawan Jokowi di Pilpres 2019.
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) memberikan lima tuntutan terhadap pemerintahan Jokowi. KRPI menyebutnya dengan pemberian mandat kepada Jokowi sebagai presiden di mana tuntutannya terlihat lebih lunak.
Lima tuntutan KRPI adalah mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada Riset Nasional. Kedua mewujudkan dengan sungguh-sungguh ‘TRILAYAK’ rakyat pekerja yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi seluruh Rakyak Pekerja Indonesia.
Ketiga mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial. yaitu Jaminan Kesehatan, jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.
Keempat memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan, yang berstatus Sukarelawan, Tenaga Harian Lepas, Honorer, Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS. Terakhir menyelamatkan Aset Negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai Konstitusi. (arn)
Baca Juga:
Protes UMP DKI, Ribuan Buruh Gelar Aksi ke Balai Kota dan Istana Hari Ini
Bawaslu Larang Atribut Kampanye Pada Aksi Buruh
Serikat Buruh Nobatkan Anies-Sandi Sebagai ‘Bapak Upah Murah’ dan ‘Gubernur Tercepat Ingkar Janji’







