Yudi Latif Mundur dari Jabatan Kepala BPIP

kabarins.com – Jakarta, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif mundur dari jabatannya. Dia menyatakan pengunduran dirinya saat ini adalah momen yang tepat untuk penyegaran kepemimpinan di BPIP.

“Pada segenap tim UKP-PIP/BPIP yang dengan gigih, bahu-membahu mengibarkan panji Pancasila, meski dengan segala keterbatasan dan kesulitan yang ada, apresiasi dan rasa terima kasih sepantasnya saya haturkan. Saya mohon pamit,” kata Yudi Latif dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Juni 2018.

banner 728x90

Yudi Latif Mundur dari Jabatan Kepala BPIP

Yudi menilai, perlu adanya  pemimpin-pemimpin baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Menurut Yudi harus ada daun-daun yang gugur demi memberi kesempatan bagi tunas-tunas baru untuk bangkit. Sekarang, kata Yudi, manakala proses transisi kelembagaan menuju BPIP hampir tuntas, adalah momen yang tepat untuk penyegaran kepemimpinan.

“Pada titik ini, dari kesadaran penuh harus saya akui bahwa segala kekurangan dan kesalahan lembaga ini selama setahun lamanya merupakan tanggung jawab saya selaku Kepala Pelaksana. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati saya ingin menghaturkan permohonan maaf pada seluruh rakyat Indonesia,” kata Yudi.

Yudi menuturkan lembaga penyemai Pancasila yang berjalan satu tahun ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar Rp 7 miliar. Hal itu lantaran BPIP sebagai Pengarah dan Kepala Pelaksana dilantik pada 7 Juni 2017. Tak lama kemudian memasuki masa libur lebaran, dan baru memiliki tiga orang Deputi pada bulan Juli.

Menurut Yudi, tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian atau Lembaga harus berakhir. “Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara,” kata dia. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun.

Yudi menjelaskan  UKP-PIP berdasarkan Perpres juga hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab, kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.

Tak hanya itu, kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga pun terbatas. Satu tahun bekerja, kata Yudi, seluruh personel di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan.

“Mengapa? Karena menunggu Perpres tentang hak keuangan ditandatangani Presiden. Perpres tentang hal ini tak kunjung keluar, barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri,” kata Yudi.

Mengingat keterbatasan kewenangan lembaga yang telah disebutkan. Rupanya, perubahan dari UKP-PIP menjadi BPIP memakan waktu yang lama, lantaran berbagai prosedur yang harus dilalui. (epr/tem)

Baca Juga:

Polemik Gaji Ratusan Juta Anggota BPIP, Antara Menolak dan Tetap Menerima

Diangkat Jadi Ketua Dewan BPIP, Megawati Dapat Gaji Rp112 Juta

Megawati Digaji Rp112 Juta Per Bulan di BPIP, Fadli Zon: Aneh

Jokowi Minta Maaf ke Megawati Soal Polemik Gaji BPIP, PKS: Bingung Siapa Pemimpin Sebenarnya

banner 728x90