Polisi Tahan Pendiri PA 212 Buchari Muslim Terkait Kasus Penipuan Visa Haji

kabarins.com – Jakarta, Polda Mtero Jaya menangkap dan  menetapkan pendiri PA 212, Buchari Muslim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan visa haji. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan, Buchari kini telah ditahan pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik, akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang,” ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/4).

banner 728x90

Polisi Tahan Pendiri PA 212 Buchari Muslim Terkait Kasus Penipuan Visa Haji

Argo memaparkan, kasus itu dilaporkan oleh korban pada 28 Juni 2018 lalu. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara hingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka,” jelas Argo.

Buchari sendiri telah ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (4/4) pukul 4.30 WIB. Ia ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi.

Kasus ini berawal saat Buchari menawarkan pengurusan visa haji terhadap 27 orang jemaah Jamaludin. Saat itu, Buchari mengaku dapat membantu membuatkan visa haji furodah.

Korban dan Buchari kemudian bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar USD136.500. Selain itu, korban juga menyerahkan 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.

Selang tiga hari usai uang tersebut diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Korban kemudian meminta bantuan kepada Syeikh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.

” Pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama Syeikh AJ, untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumah Syeikh AJ,” kata Argo.

“Saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah,” sambung Argo.

Korban akhirnya melapor ke polisi karena visa haji furodah tidak kunjung selesai. Buchari saat itu juga tidak mengakui telah menerima uang USD136.500 dari korban. Ia hanya mengaku telah menerima 27 paspor dari korban. (epr/idm)

Baca Juga:

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212 Slamet Ma’arif

FPI Sebut Kasus Ketum PA 212 Rekayasa Perkara yang Memalukan

Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

banner 728x90