
Jakarta, Kabarins.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri memastikan rencana perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik lama tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tetapi akan diperluas ke seluruh Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan segera dibahas dalam forum nasional bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Baca juga:Di Munas IPSI, Prabowo Tegaskan Pencak Silat sebagai Fondasi Karakter Bangsa
“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang akan dilaksanakan minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo, Selasa (14/4/2026).
Rapat koordinasi tersebut akan dihadiri oleh para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga perwakilan Jasa Raharja dari seluruh Indonesia. Jika disepakati, kebijakan ini akan menjadi solusi nasional bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.
Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berlaku khusus sepanjang tahun 2026.
Artinya, pemerintah memberikan masa transisi bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat membayar pajak, meskipun data kepemilikan belum diperbarui.
Baca juga:Pemerintah Pastikan tidak ada kenaikan BBM Subsidi,Verry Mulyadi Pentingnya “Sense Of Crisis”
Meski diberi kemudahan, wajib pajak tetap harus memenuhi syarat administratif. Salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya dan siap untuk melakukan proses balik nama di tahun berikutnya.
“Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan. Bahwa kendaraan itu milikmu, siap diblokir, dan siap melakukan balik nama tahun depan,” jelasnya.
Korlantas juga menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi yang tidak memenuhi komitmen tersebut. Data kendaraan akan diblokir pada tahun berikutnya jika proses balik nama tidak dilakukan.
Akibatnya, status kendaraan menjadi tidak sah secara administrasi, sehingga tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun keperluan legal lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan secara tepat waktu.(*01L)



