Pasaman, Kabarins.com — Kepedulian Pemerintahan Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat terhadap isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) patut diapresiasi. Hal ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya isu sosial nasional yang menyangkut perempuan dan anak. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Gedung Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Senin (27/4/2026).
Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat (niniak mamak), alim ulama, cerdik pandai, pemuda, hingga kaum perempuan. Kegiatan ini juga menghadirkan aktivis nasionalis sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan, Haryadi, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Haryadi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintahan Nagari Durian Tinggi yang dinilainya sebagai bentuk gerakan moral dalam mendorong kesetaraan gender dan perlindungan anak di tingkat akar rumput.
“Upaya seperti ini merupakan langkah nyata dalam menjaga aset masa depan bangsa. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan masyarakat paling bawah,” ujarnya.
Untuk menggugah kesadaran peserta, Haryadi menampilkan foto momen emosional sekelompok perempuan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, pada 21 April 2026. Foto tersebut memperlihatkan tangis haru saat disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade sejak 2004.
“Alhamdulillah, setelah lebih dari 22 tahun, akhirnya UU PPRT disahkan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan,” kata Haryadi.
Baca Juga:Breaking News: Anak 14 Tahun Ditemukan Meninggal di Batang Sumpur, Kampung Padang Pasaman
Menurutnya, momentum pengesahan UU tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026 dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day), sehingga memiliki makna simbolis dalam perjuangan hak-hak perempuan dan pekerja.
Haryadi menegaskan, kehadiran UU PPRT menjadi tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Regulasi ini menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak, jam kerja yang adil, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Undang-undang ini juga menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik serta memperkuat konsep ekonomi perawatan, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, implementasi UU tersebut memerlukan sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat, kementerian terkait, hingga pemerintah daerah agar aturan turunan segera disusun dan diterapkan secara efektif.
Dalam kesempatan itu, Haryadi juga mengulas berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan, khususnya di Sumatera Barat, terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif serta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kasus.
“Sosialisasi yang berkelanjutan sangat penting agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir. Selain itu, kita juga harus menghapus bias gender dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan menjadi salah satu solusi untuk mendorong kemandirian dan mengurangi ketimpangan.
Di akhir kegiatan, Haryadi kembali mengapresiasi langkah Nagari Durian Tinggi yang dinilai progresif dalam mendorong pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kegiatan ini sangat berharga dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi nagari lainnya di Kabupaten Pasaman,” pungkasnya. (*02)
Baca Juga:Peduli Pendidikan Anak Tak Mampu, Bupati Welly Temui Mensos Minta “Sekolah Rakyat” Untuk Pasaman





