Padang,Kabarins.com – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi senilai Rp34 miliar digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga :
Namun, persidangan yang dipimpin Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis, SH., MH., ini harus tertunda lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang.
Hakim Beri Deadline Satu Minggu
Ketidakhadiran pihak Kejari Padang memicu tanda tanya. Padahal, informasi yang dihimpun menyebutkan surat panggilan sidang sudah diterima secara resmi. Hakim Alvin Ramadhan akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.
“Mungkin pihak termohon belum siap. Namun begitu, kita berikan waktu satu minggu kepada pihak termohon untuk menghadiri persidangan berikutnya. Selasa depan, 27 Januari, sidang dilanjutkan,” tegas Hakim Alvin di hadapan persidangan.
Kuasa Hukum: “Kalau Tidak Datang Lagi, Sidang Jalan Terus!”
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Dr. Suharizal, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) dari Kantor Hukum Legality. Ia menilai ketidakhadiran jaksa tanpa alasan yang jelas sangat disayangkan.
“Sesuai KUHAP yang baru, diberi kesempatan termohon untuk satu kali lagi. Kalau tidak datang juga, sidang akan tetap berjalan tanpa kehadiran Kejari Padang,” ujar Suharizal singkat kepada awak media.
Tim kuasa hukum BSN hadir dengan formasi lengkap, di antaranya Irfan Surya Harahap, Mustafa Tatroman, Remon Riyan, Winda Adelia, dan Suci Rahmadani.
Dugaan Salah Sasaran: Perdata atau Korupsi?
Pihak BSN mengajukan praperadilan karena meyakini bahwa kasus ini bukanlah ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan murni hubungan hukum perdata terkait utang piutang.
Suharizal memaparkan fakta mengejutkan bahwa seluruh kewajiban kliennya sebenarnya telah diselesaikan.
• Utang KMK & Bank Garansi: Telah dibayar lunas pada Juni dan Juli 2017.
• Sisa Utang: Sebesar Rp32,18 miliar juga sudah dilunasi secara bertahap, dengan pelunasan terakhir pada 15 Januari 2026.
[21/1, 16.58] VM 97: “Jika seluruh kewajiban klien kami sudah dibayar, maka kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara Rp34 miliar itu?” tanya Suharizal heran.
[21/1, 17.00] VM 97: Ajukan Penundaan Penuntutan
Selain praperadilan, tim hukum juga telah menyurati Kejari Padang pada 19 Januari 2026 untuk memohon penundaan penuntutan. Hal ini didasari Pasal 328 ayat 3 KUHAP, mengingat kliennya telah melunasi seluruh kewajiban ke bank dan telah dinyatakan lunas oleh pihak perbankan.
Menurut pembelaan, subjek hukum dalam perkara ini seharusnya adalah korporasi (PT Benal Ichsan Persada), di mana BSN pernah menjabat sebagai Direktur dan Komisaris pada periode 2013-2023.
Kini publik menanti, apakah Kejari Padang akan hadir pada Selasa depan untuk mempertanggungjawabkan penetapan tersangka tersebut? (*01)
Baca Juga :
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia di London







