Batas Waktu SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, DJP Sumbarja Catat 459 Ribu Laporan Masuk

Padang, Kabarins.com — Kabar baik bagi wajib pajak badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. (30/4/2026).

Perpanjangan ini berlaku dari batas semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan, termasuk penghapusan sanksi administratif.

“Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan maupun melakukan pembayaran PPh Pasal 29 hingga satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun bunga,” ujarnya.

Tingkat Kepatuhan Meningkat

Di tengah penerapan sistem perpajakan baru, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan tren positif.

Hingga 30 April 2026 pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 459.140 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Angka ini mencapai hampir 90 persen dari target 494.990 SPT pada tahun 2026.

Peningkatan ini tidak terlepas dari implementasi sistem digital Coretax, yang menjadi bagian dari transformasi besar administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:Dorong Kepercayaan Konsumen, PKAN Tanjung Baringin Utara Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM

Tantangan Implementasi Coretax

Meski membawa banyak kemudahan, Tarmizi mengakui bahwa proses transisi ke sistem Coretax belum sepenuhnya berjalan mulus.

Sejumlah wajib pajak, terutama pelaku UMKM, masih menghadapi kendala teknis, mulai dari aktivasi akun hingga gangguan sistem.

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP telah melakukan berbagai langkah, antara lain:

Edukasi dan sosialisasi sejak Januari 2025

Kelas pajak dan bimbingan teknis

Layanan konsultasi langsung

Pembukaan layanan akhir pekan di seluruh unit kerja

Langkah ini dilakukan agar tidak ada wajib pajak yang tertinggal dalam proses pelaporan.

Optimisme Capai Target

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, DJP optimistis tingkat kepatuhan akan terus meningkat.

“Fondasi yang kami bangun saat ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Tarmizi.

Imbauan untuk Wajib Pajak

DJP mengimbau seluruh wajib pajak badan agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui sistem Coretax atau dengan mengakses layanan resmi DJP, termasuk:

Kantor pajak terdekat

Situs resmi pajak.go.id

Layanan Kring Pajak di 1500200. (*02)

Baca Juga:Pelepasan 193 Jemaah Haji Pasaman Penuh Haru, Bupati Welly Titip Doa untuk Daerah