Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor dalam 7 Jam, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Padang, Kabarins.com – Respon cepat jajaran Satreskrim Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus hanya dalam waktu tujuh jam setelah melancarkan aksinya di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Pelaku berinisial I (33) alias Irvan ditangkap Tim Opsnal Klewang sekitar pukul 11.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian dan sebuah kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Keberhasilan mengungkap kasus dalam hitungan jam ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus berhasil menyelamatkan kendaraan korban sebelum sempat dijual kepada pihak lain.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor curian di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

“Tim Opsnal Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kompol M. Yasin, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:Bupati, Wabup dan BAZNAS Pasaman Salurkan Bantuan kepada Dua Keluarga Korban Kebakaran

Peristiwa pencurian bermula ketika korban, Ferdi Widiarto, memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru dengan nomor polisi BA 3299 QV di trotoar samping Radi Store, Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang, sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (13/7/2026).

Namun saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/666/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak rencana pelaku yang hendak menjual motor hasil curian.

Petugas kemudian menerapkan strategi undercover buy, dengan menyamar sebagai calon pembeli. Saat transaksi berlangsung, polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data milik korban. Setelah dipastikan identik, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membobol stop kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang dibalut kain agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci letter T, serta satu lembar BPKB asli.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

Keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa kecepatan pelaporan dari masyarakat dan respons cepat aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam mengungkap tindak kejahatan serta mengembalikan hak korban.

Baca Juga:Pasaman Bidik Peningkatan Indeks Pembangunan Statistik, Sekda Optimistis Nilai EPSS 2026 Meningkat