Gerebek Rumah di Pasar Inpres Tapus, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Avatar photo
DIAMANKAN: Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika beserta barang bukti berupa paket sabu, ganja, timbangan digital, alat isap, telepon seluler, dan uang tunai diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman usai penggerebekan di Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Minggu (19/7).

Pasaman, Kabarins.com – Peredaran narkotika di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu dan ganja. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah paket narkotika siap edar, alat isap, timbangan digital hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (33) dan AR (30), warga Pasar Inpres Tapus, ditangkap di dalam rumah J setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang menyebut seorang pria berinisial J alias JUN diduga mengedarkan sabu dan ganja di kawasan Pasar Inpres Tapus.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di sebuah rumah di Pasar Inpres Tapus,” ujarnya.

Baca Juga:Panen Semangka, Rutan Lubuk Sikaping Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian WBP

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil diduga sabu, satu kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, serta delapan paket diduga ganja yang telah dikemas dalam plastik bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, satu amplop bubble warna putih, satu unit timbangan digital, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit telepon seluler merek Poco, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.(*02)

Baca Juga:Lantik 90 Kepsek, Bupati Welly: Jangan Ada Jual Beli Jabatan