Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pemuda dengan Enam Paket Ganja Kering di Tanah Datar

Avatar photo

Padang Panjang, Kabarins.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan menangkap seorang pria berinisial MI (25), Selasa (4/8/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, yang masih termasuk wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Dedi, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (5/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru,” ujarnya.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.

Baca Juga:Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kapolda Sumbar Tegaskan Komitmen Transparansi dalam menjaga integritas institusi Polri

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan yang sama.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas AKBP Wisnu Hadi.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Panjang.(*02)

Baca juga:Kepala DPM Pasaman Ajak Seluruh Wali Nagari Semarakkan HUT ke-81 RI Melalui Peran Aktif PKAN