Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara Inkracht, Bupati Welly: Penindakan Narkotika Harus Dibarengi Pencegahan

Avatar photo
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin bersama Bupati Pasaman Welly Suhery dan unsur lintas sektor saat kegiatan pemusnahan barang bukti 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Pasaman, Selasa (18/8). Sebanyak 17 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti ganja sekitar 6,9 kilogram dan sejumlah barang bukti sabu.

Pasaman, Kabarins.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (18/8). Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol dengan barang bukti ganja mencapai 6,9 kilogram.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Pasaman dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah serta lintas sektor. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin mengatakan, dari 36 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 17 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Rinciannya, 13 perkara berkaitan dengan ganja dengan total barang bukti sekitar 6,9 kilogram, sedangkan enam perkara lainnya merupakan kasus sabu.

Selain narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara tindak pidana umum lainnya. Di antaranya perkara pertambangan, penggelapan, pencurian, penganiayaan, delapan perkara pencabulan, serta satu perkara pengancaman.

“Peredaran narkotika merusak generasi muda, merusak ketahanan keluarga dan mengganggu pembangunan daerah,” kata Hendi dalam sambutannya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya memberikan kepastian hukum. Ia mengapresiasi dukungan lintas sektor dalam penanganan tindak pidana di wilayah Pasaman.

Baca Juga:Visualoka Meriahkan HUT ke-81 RI, Nagari Tanjung Beringin Utara Resmikan Pusat Kreativitas Anak Nagari

“Kita harus bersama-sama memerangi tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Upaya pencegahan dan pengawasan harus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

Menurut Bupati Welly, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum. Namun, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar tindak pidana, terutama peredaran narkotika, dapat ditekan sejak awal.

“Upaya hukum tidak boleh berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan juga harus dimasifkan,” kata Bupati Welly.

Ia meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana. Hal itu dinilai penting, terutama dalam menghadapi ancaman narkotika yang menyasar generasi muda.

“Jangan biarkan dan berikan ruang untuk narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Bupati juga mengatakan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait perlu terus membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pencegahan, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak.(*02)

Baca Juga:HUT ke-81 RI di Pasaman, Bupati Welly Suhery Bertindak Sebagai Inspektur Upacara