Pasbar, Kabarins.com — Pariwisata halal di Sumatera Barat dinilai tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pemahaman masyarakat dan pelaku usaha menjadi kunci agar ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam aktivitas pariwisata di lapangan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Kantor PKB Pasaman Barat.
Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tersebut menjadi ruang bagi Donizar untuk berdialog langsung dengan masyarakat, khususnya terkait penerapan pariwisata halal di Pasaman Barat. Sejumlah persoalan dan pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan aturan tersebut turut dibahas dalam pertemuan.
Donizar, yang merupakan anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan Pasaman dan Pasaman Barat, menekankan pentingnya masyarakat memahami substansi Perda Nomor 1 Tahun 2020. Menurutnya, keberadaan regulasi tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus diketahui dan dipahami masyarakat.
“ pariwisata juga bisa menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Donizar.
Dalam dialog tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Donizar terkait penerapan pariwisata halal. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas pariwisata dan usaha masyarakat tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Tentunya harus bisa menjadikan pelaku usaha lebih memiliki ruang dan bisa lebih menghidupkan sektor wisata itu sendiri,” ujar salah seorang peserta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Donizar menjelaskan bahwa perda perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui ketentuan yang diatur sekaligus memahami cara penerapannya.
Menurut Donizar, dialog langsung dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap sosialisasi perda. Selain menyampaikan substansi regulasi, kegiatan tersebut menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap persoalan, pertanyaan, dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkenalkan regulasi daerah kepada masyarakat Pasaman Barat. Donizar berharap masyarakat memahami aturan tersebut dan ikut berperan dalam pengembangan serta penyelenggaraan sektor pariwisata di daerah.
“Kami berharap masyarakat secara bersama sama dapat mendukung tentang pengembangan pariwosata halal ini, terkhususnya di Pasaman Barat,” tutupnya.(*02)





