Padang, Kabarins.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Salah satu fasilitas yang ditawarkan ialah diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama bagi kendaraan luar provinsi atau non-BA yang dimutasikan masuk ke wilayah Sumbar.
Program di bawah kepemimpinan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy tersebut memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui program yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar itu, pemilik kendaraan bermotor yang telah berdomisili di Sumbar, tetapi masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar provinsi, mendapat kesempatan mengurus mutasi kendaraan.
Selain diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama, Pemprov Sumbar juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar Al Amin, S.Sos., MM. mengatakan, masyarakat yang telah menetap di Sumbar dan memiliki kendaraan berpelat luar daerah agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan tersebut.
Menurut Mahyeldi, mutasi kendaraan bukan sekadar persoalan perubahan nomor polisi, tetapi juga bagian dari upaya menyesuaikan data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik. Data kendaraan yang sesuai akan memudahkan proses administrasi dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Masyarakat mendapat kesempatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kendaraan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026,” kata Mahyeldi.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan masa pemutihan dengan segera mengurus kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar provinsi. Penyelesaian administrasi kendaraan secara tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan ketertiban data kendaraan di Sumbar.
Mahyeldi menekankan, tertib administrasi kendaraan memiliki manfaat yang lebih luas. Data kendaraan yang akurat diperlukan tidak hanya dalam pemungutan pajak, tetapi juga untuk mendukung pelayanan kepolisian, registrasi dan identifikasi kendaraan, serta penanganan kendaraan yang hilang maupun kendaraan yang berkaitan dengan perkara hukum.
“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait berharap program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan administrasi kendaraan yang selama ini tertunda. Kepatuhan masyarakat membayar pajak dan melengkapi dokumen kendaraan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan basis data kendaraan yang lebih tertib dan akurat.
Baca Juga:Semarak HUT RI ke-81, Nagari Aia Manggih Barat Gelar AMB Silaturupa III

Dorong Kendaraan Berpelat BA
Al Amin mengatakan, Program Pemutihan PKB 2026 merupakan langkah strategis Pemprov Sumbar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan PAD.
Program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan luar provinsi yang telah berdomisili di Sumbar segera melakukan mutasi masuk.
“Segera daftarkan dan mutasikan kendaraan Anda menjadi kendaraan Sumatera Barat. Jangan lewatkan kesempatan langka ini sebelum masa berlaku berakhir,” imbau Al Amin.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mendatangi Kantor Samsat maupun Gerai Samsat terdekat. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain STNK, BPKB, dan identitas diri berupa KTP.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital maupun melakukan pengecekan informasi melalui saluran resmi Samsat dan Bapenda Sumbar.
Program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumbar melalui Bapenda, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja. Dalam pelaksanaannya, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan sesuai dengan ketentuan program, termasuk keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda BBNKB.
Jangan Tunggu Akhir Tahun
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan hingga mendekati berakhirnya program pada 31 Desember 2026.
Masyarakat yang telah berdomisili di Sumbar, tetapi masih menggunakan kendaraan dengan TNKB luar provinsi, menjadi salah satu kelompok yang diharapkan memanfaatkan program tersebut.
Reza mengatakan, berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah diharapkan mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” katanya.
Selain memberikan kemudahan dari sisi perpajakan, program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan. Dengan data kendaraan yang sesuai dengan domisili pemilik, proses registrasi dan identifikasi kendaraan dapat berjalan lebih tertib.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program tersebut dapat menghubungi layanan informasi di nomor 0822-8513-2198 atau mendatangi Kantor dan Gerai Samsat terdekat. (*02)
Baca Juga:Donizar: Pariwisata Halal Jangan Berhenti di Atas Kertas





