Padang, Kabarins.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A, 39, dalam pengungkapan kasus transaksi emas hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kota Solok, Kamis (20/8).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga batang emas murni dengan total berat sekitar 1,4 kilogram, uang tunai, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi emas ilegal.
Kasus tersebut diduga memiliki kaitan dengan perdagangan emas lintas negara. Berdasarkan pemeriksaan awal, A membeli emas langsung dari kawasan tambang di Sumatera Barat, memurnikannya, lalu menyerahkannya kepada kurir yang ditunjuk seorang pemodal berinisial N di Malaysia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan kasus ketiga yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait aktivitas PETI dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini adalah pengungkapan yang ketiga. Bulan Juli 2026 kemarin sudah dilakukan juga ungkap kasus oleh Dirkrimsus pada tanggal 15 Juli di Solok Selatan dan Solok Kota,” ujar Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8).
Susmelawati mengatakan, tersangka A masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan perdagangan emas tersebut.
“Pelakunya adalah seorang WNA, warga negara India, berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam proses pengembangan oleh Dirkrimsus Polda Sumbar,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas PETI yang berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.
“Kegiatan ini tentu merusak lingkungan. Polda Sumbar sangat intens dalam pemberantasan PETI ini,” ujarnya.
Menurut Susmelawati, langkah penindakan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolda Sumbar yang menempatkan pemberantasan tambang ilegal sebagai salah satu program prioritas kepolisian di Sumatera Barat.
“Ini bentuk keseriusan kita dalam memberantas PETI di Sumbar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kapolda Sumbar secara tegas tidak memberikan ruang toleransi maupun kompromi terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Sumatera Barat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi emas ilegal di wilayah Solok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan tertutup dengan cara menyamar dan membuntuti tersangka.
“Untuk pengungkapannya berawal dari masyarakat yang informasikan ke kita bahwa ada kegiatan transaksi emas ilegal. Jadi kita melakukan penyamaran, pembuntutan pada kemarin yang kita lakukan,” kata Okta.
Baca Juga:PKAN Hidupkan Kreativitas Anak Nagari, Pasaman Dorong Seni dan Budaya Lokal
Meski A telah diamankan, penyidik masih mendalami asal-usul emas yang diperjualbelikan, termasuk lokasi tambang tempat emas tersebut pertama kali diperoleh.
Okta mengatakan, pengungkapan sementara baru menyentuh tahap pengelolaan dan pengumpulan emas oleh tersangka.
“Ini lagi kami kembangkan. Bertahap dari mana barang ini berasal, nanti asal-usulnya akan kita dapat di mana barang ini asalnya diambil. Pengungkapan kita lakukan pada segi tahap pengelolaan atau pengumpulannya,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A membeli emas langsung dari kawasan tambang, kemudian memurnikannya sebelum diserahkan kepada pihak lain untuk dibawa ke Malaysia.
Emas tersebut kemudian dibeli oleh pemodal berinisial N yang berdomisili di Malaysia.
“Jadi untuk modus operandi yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia,” ungkap Okta.
Setelah stok emas tersedia, A menghubungi N untuk memberitahukan bahwa barang telah siap. Selanjutnya, N mengutus dua hingga tiga orang kurir untuk mengambil emas tersebut di Indonesia.
Para kurir tersebut disebut tidak saling mengenal. Bahkan, A juga tidak mengetahui identitas para kurir yang datang mengambil emas.
“Yang jelas dari pemodal yang di Malaysia, berinisial N. Setelah menginformasikan kepada N bahwa barang sudah ada dan si N ini mengutus kurir dua sampai tiga orang yang tidak saling kenal ke sini, nanti dia menyerahkan ke kurir ini,” jelas Okta.
“Yang bersangkutan atau si A ini juga tidak tahu kurir ini siapa. Yang jelas dia hanya menyerahkan barang ini,” sambungnya.
Hingga kini, polisi belum mengetahui secara pasti moda transportasi maupun jalur yang digunakan para kurir untuk membawa emas tersebut hingga ke Malaysia.
Dua Hari Bisa Jual 1-2 Kilogram
Besarnya aktivitas transaksi menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Berdasarkan pemeriksaan awal, A mampu menjual emas dengan berat sekitar 1 hingga 2 kilogram hanya dalam rentang waktu dua hari.
“Yang jelas yang bersangkutan ini per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilo,” ujar Okta.
Namun, penyidik masih mendalami harga beli dan harga jual emas tersebut, termasuk keuntungan yang diperoleh A dari setiap transaksi.
“Kalau harga ini kita masih kita dalami, berapa dia ngambil, berapa dia jual kita dalami,” katanya.
A diketahui tidak memiliki toko emas resmi. Aktivitas jual beli logam mulia tersebut diduga menjadi mata pencaharian utamanya.
“Kalau kerja ya cuman jual beli emas ini aja. Gak ada punya toko emas dia,” ucap Okta.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku menjalankan bisnis jual beli emas ilegal tersebut sejak Maret 2026. Selama periode itu, emas hasil transaksi diduga telah berulang kali dikirim ke Malaysia.
“Yang bersangkutan melakukan kegiatan ini dari bulan Maret 2026 lalu,” ujar Okta.
Ketika ditanya mengenai intensitas pengiriman emas ke Malaysia sejak Maret, Okta membenarkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali.
“Sudah sering. Kalau dari Maret ya tentunya sudah banyak kayaknya,” katanya.
Meski demikian, polisi belum mengetahui secara pasti siapa penerima emas tersebut di Malaysia. Identitas pihak-pihak di luar negeri yang terlibat dalam rantai perdagangan itu masih didalami.
Jaringan Terputus
Polda Sumbar juga belum memastikan apakah aktivitas A merupakan bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal yang lebih besar atau dijalankan secara mandiri.
Okta mengatakan, pendalaman masih dilakukan karena nilai transaksi yang dijalankan A setiap pekan tergolong cukup besar.
“Masih kami dalami apakah ini ada jaringan, karena kalau kita lihat transaksi yang bersangkutan ini untuk per minggunya lumayan besar. Jadi kami masih dalami lagi. Masih kami kembangkan nanti apakah yang bersangkutan memang sindikat atau sendiri,” jelasnya.
Menurut Okta, pengungkapan jaringan yang lebih luas menjadi tantangan karena pola komunikasi dan alur distribusi antarsimpul cenderung terputus.
“Kalau kendala sementara ini, kami belum ada kendala untuk yang ini. Memang untuk mengungkap jaringan yang kami masih agak sulit karena ini jaringan terputus, itu aja,” katanya.
Penyidik menduga kuat emas yang diperjualbelikan A bersumber dari kawasan pertambangan di Sumatera Barat. Namun, lokasi tambang yang menjadi sumber emas tersebut belum diungkap kepada publik karena proses pengembangan perkara masih berlangsung.
“Yang jelas untuk lokasinya kami siang ini akan bergerak lagi nanti untuk mengembangkan pihak-pihak lain atau siapa-siapa saja yang terkait dengan kegiatan ini,” ujar Okta.
Penyidik akan menelusuri rantai perolehan emas secara menyeluruh, mulai dari titik tambang, proses pengumpulan, hingga jalur pengiriman ke luar negeri. Pengembangan perkara dilakukan secara bertahap.
Tinggal di Indonesia Tujuh Tahun
A diketahui telah menetap di Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun. Meski mengaku baru menjalankan bisnis emas ilegal sejak Maret 2026, ia telah membangun kehidupan di Tanah Air, termasuk menikah dengan warga Solok dan memiliki anak dari pernikahan tersebut.
“Ya ini kalau pengakuannya kan dari bulan Maret melakukan ini, tapi dia sudah tinggal di Indonesia sekitar tujuh tahun. Tapi kita nggak tahu nanti kalau pengakuan berikutnya ini. Udah lama, karena yang bersangkutan pun sudah ada anak dan istri di sini,” ungkap Okta.
Terkait status keimigrasian, polisi menyebut A tercatat menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) selama berada di Indonesia.
Karena kasus tersebut melibatkan WNA dan diduga berkaitan dengan pihak-pihak di luar negeri, Polda Sumbar berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, serta unsur pemerintahan setempat.
“Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, terus kita dengan Hubinter sudah, terus kita dengan pemerintahan juga,” ujar Okta.
Meski berstatus WNA, proses hukum pidana terhadap A tetap dilakukan Polda Sumbar sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penyidik juga berkomunikasi dengan pihak kedutaan besar terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami yang jelas pidana, kita tetap proses sambil berkoordinasi dengan kedutaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul emas, lokasi tambang, pihak-pihak lain yang terlibat, hingga kemungkinan adanya jaringan perdagangan emas ilegal lintas negara.
“Jadi kasus ini karena baru kemarin dan saat ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman, nanti akan kita informasikan kembali seperti apa tindak lanjutnya,” pungkas Okta. (*02)





