PASAMAN, Kabarins.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan empat pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim operasional Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu, beberapa unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di kawasan Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ASP alias Putra yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pada Selasa sore, petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang pria berinisial W alias Yudi sedang duduk di teras sambil menggunakan telepon genggam.
Petugas kemudian mengamankan Yudi dan membawanya masuk ke dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi menemukan ASP alias Putra bersama seorang pria lainnya berinisial AS alias Gusti.
Tidak lama berselang, seorang pria berinisial MR alias Rido datang ke rumah tersebut. Karena mencurigai situasi yang ada, petugas turut memeriksa pria itu.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Rido mengakui bahwa paket yang ditemukan di saku celananya diduga merupakan sabu yang dibelinya dari Putra. Penggeledahan selanjutnya dilakukan dengan disaksikan saksi yang dipanggil petugas.
Sejumlah Paket Diduga Sabu Disita
Dalam penggeledahan di kamar tidur Putra, petugas menemukan sebuah pouch plastik yang di dalamnya terdapat satu paket besar, satu paket sedang, serta lima paket sedang lainnya yang diduga berisi sabu. Total terdapat tujuh paket yang dilaporkan ditemukan dari pouch tersebut.
Baca Juga:Wabup Parulian Saksikan Langsung Final Tinju Porprov XVI, Hayatullah Rafsanjani Raih Kemenangan
Petugas juga menyita satu potongan sedotan plastik berwarna hitam. Putra, menurut keterangan kepolisian, mengakui bahwa barang yang ditemukan di dalam pouch tersebut adalah miliknya.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp600.000 dari saku celana Putra. Uang tersebut, berdasarkan pengakuannya kepada petugas, merupakan hasil penjualan sabu. Satu unit telepon genggam merek Redmi juga turut diamankan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar yang disebut digunakan Gusti untuk beristirahat. Di dalam saku jaket berwarna hijau yang tergantung di dinding kamar, petugas menemukan sebuah kemasan permen merek Happydent.
Setelah diperiksa, kemasan tersebut berisi tiga paket sedang dan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu, berikut satu kemasan plastik klip bening berukuran kecil dan potongan sedotan plastik bening.
Menurut keterangan polisi, Gusti mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut mendapatkannya dari Putra. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna perak dari Gusti.
Dugaan Keterkaitan Antarpria Didalami
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Putra diduga menyebut Yudi sebagai orang yang mengantarkan sabu kepadanya. Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian, dibenarkan oleh Yudi.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap Yudi, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru.
Polisi juga kembali memeriksa Rido dan menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu di saku kecil celana bagian depan sebelah kanan. Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam kebiruan turut diamankan dari pria tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan kepolisian, petugas menemukan narkotika yang diduga sabu dalam beberapa kemasan dengan total 14 paket, terdiri atas satu paket besar, delapan paket sedang, dan lima paket kecil. Rincian tersebut merupakan jumlah berdasarkan uraian temuan barang bukti dalam laporan awal dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita sejumlah perlengkapan, di antaranya pouch plastik, kemasan permen, jaket hijau, plastik klip bening, potongan sedotan plastik, serta beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keempat pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disebut dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Polres Pasaman mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Peran masing-masing pria, asal-usul barang yang diduga narkotika, serta dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sabu masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (02).





