Pegadaian Jadi Saksi Peluncuran Fatwa Bulion Syariah, Emas Rakyat 1.800 Ton Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi

Kabarins.com – Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru setelah peluncuran Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat.

Fatwa tersebut menjadi landasan hukum dan syariah bagi layanan perbankan emas atau gold banking di Indonesia sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen investasi halal.

banner 728x90

Kehadiran aturan ini juga membuka jalan bagi pengelolaan emas masyarakat agar tidak hanya menjadi simpanan tetapi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen ekonomi produktif.

Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian KH M Cholil Nafis menyebut potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia sangat besar.

“Indonesia memiliki sekitar 1.800 ton emas milik masyarakat dan potensi ini harus dimanfaatkan agar tidak hanya disimpan tetapi menjadi kekuatan ekonomi baru,” katanya.

Ia menjelaskan DSN-MUI menghadirkan fatwa tersebut agar pengelolaan emas masyarakat memiliki kepastian hukum syariah yang jelas.

Menurutnya pemanfaatan emas secara produktif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas sekaligus memberikan keberkahan bagi masyarakat.

Sementara itu PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang memiliki izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan sejak Desember 2024 menyambut positif kehadiran fatwa tersebut.

Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian Agus Riyadi menegaskan fatwa ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan emas Pegadaian.

“Setiap gram emas yang dimiliki nasabah di Pegadaian baik fisik maupun digital didukung emas nyata yang tersimpan di vault kami dengan rasio satu banding satu,” ujarnya.

Fatwa DSN-MUI Nomor 166 juga merinci empat aktivitas utama dalam ekosistem usaha bulion syariah yang kini memiliki payung hukum yang jelas.

Empat aktivitas tersebut meliputi simpanan emas menggunakan akad qardh dan mudharabah, pembiayaan emas dengan akad musyarakah atau wakalah, perdagangan emas melalui murabahah, serta penitipan emas dengan akad ijarah atau wadi’ah.

Salah satu terobosan penting dalam fatwa ini adalah konsep emas musya atau kepemilikan kolektif yang memungkinkan nasabah memiliki bagian emas fisik meski menabung dalam denominasi kecil secara digital.

Konsep tersebut memastikan emas yang ditabung masyarakat benar-benar tersimpan secara kolektif di gudang penyimpanan berstandar internasional.

Peluncuran fatwa ini juga menjadi respon terhadap Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta aturan OJK mengenai usaha bulion di Indonesia.

Melalui layanan digital seperti aplikasi Tring by Pegadaian dan jaringan outlet yang tersebar luas masyarakat kini dapat mengakses investasi emas syariah dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

(*)

banner 728x90