Padang, Kabarins.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada Yefri Aldi alias Datuak eks Wali Nagari Panti,Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Pasaman. Sidang yang digelar pada Senin (5/1/2026) sore pukul 17.47 menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
”Menyatakan terdakwa bersalah,” sebut Hakim Ketua Fatchu Rochman dalam persidangan.
Majelis Hakim memutuskan Yefri Aldi dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, membayar denda Rp 50.000.000 (subsidair 3 bulan penjara), uang pengganti Rp 129.959.050 (subsidair 3 bulan penjara), dan uang perkara Rp 5.000.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fatchu Rochman, dan anggota majelis hakim Hendri Joni serta Emria Fitriani. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti, Wenny Rahma Desti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang juga menampilkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan hukuman.
Terpisah, Kejari Pasaman, Hendi Arifin, menegaskan komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Pasaman akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Kajari Hendi. (joni)







