Dugaan Pungli dan Lambannya Validasi Sertipikat, Pelayanan BPN Pasaman Barat Disorot

Pasaman Barat, Kabarins.com – Pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta lambatnya proses validasi sertipikat yang dinilai menghambat aktivitas ekonomi masyarakat dan pengembang perumahan.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, dugaan pungli tersebut terjadi pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran. Modus yang disebutkan beragam, mulai dari permintaan biaya tambahan saat pengambilan sertipikat di loket hingga dugaan adanya tarif tertentu untuk mempercepat proses berkas.

“Biaya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama developer disebut-sebut cukup tinggi. Banyak pengembang mengeluhkan karena margin usaha mereka tergerus oleh biaya non-resmi,” ungkap sumber tersebut.

Selain itu, keluhan juga datang dari pihak perbankan dan masyarakat umum terkait lambannya proses validasi sertipikat. Kondisi ini berdampak pada tertundanya akad kredit serta pencairan pinjaman di sejumlah bank di wilayah Pasaman Barat.

“Masyarakat dirugikan dari sisi waktu dan biaya tambahan seperti bunga bank. Proses yang menggantung ini menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.

Disebutkan pula, sejumlah laporan keberatan dari masyarakat telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.

Tanggapan BPN Pasaman Barat

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pasaman Barat, Beny Sofian, membantah adanya praktik pungli di instansinya.

Baca Juga:Triwulan II, Bupati Welly Minta OPD Genjot Kinerja, PAD jadi Sorotan

“Terkait pungutan biaya saat pengambilan sertipikat di loket, itu tidak benar. Begitu juga dengan tuduhan adanya tarif percepatan berkas, kami tegaskan hal tersebut tidak ada,” ujar Beny saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Mengenai keluhan developer terkait tingginya biaya pengurusan HGB, ia menjelaskan bahwa proses tersebut umumnya dilakukan melalui pihak ketiga, seperti notaris.

“Pengurusan itu biasanya dilakukan melalui notaris oleh pihak developer,” jelasnya.

Sementara terkait lambatnya proses validasi sertipikat, Beny menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari kesalahan administratif, termasuk potensi tumpang tindih lahan.

“Dalam proses validasi, kami harus sangat cermat agar tidak terjadi tumpang tindih. Semua dilakukan sesuai prosedur agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tutupnya.

Sorotan Publik

Persoalan ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Pasaman Barat yang mengharapkan adanya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

Dorongan terhadap reformasi birokrasi di sektor pertanahan pun semakin menguat, seiring meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam kepemilikan lahan. (*02)

Baca Juga:Dorong Percepatan Infrastruktur, Donizar Kawal Anggaran untuk Tiga Ruas Jalan Straegis, Salah Satunya Padang Sawah-Kumpul