Polsek Padang Utara Amankan Pria 23 Tahun Terkait Dugaan Pemerasan, Korban Rugi Rp12,8 Juta

Personel Unit Reskrim Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria berinisial KPL alias Kevin (23) terkait dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan menyebabkan kerugian korban sebesar Rp12.805.000. Perkara tersebut kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

PADANG, Kabarins.com — Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria berinisial KPL alias Kevin Patrik Lumba (23), yang diduga terlibat kasus pemerasan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, menyusul penyelidikan atas laporan korban yang mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.805.000.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tepi Pasir, tepatnya di bagian belakang rumah terduga pelaku di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Padang Utara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/63/X/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 6 Oktober 2026.

Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Azed Alfara (27), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Sementara itu, terduga pelaku diketahui bekerja sebagai juru parkir dan tinggal di kawasan Jalan S. Parman.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, dugaan pemerasan tersebut terjadi di sekitar Jalan S. Parman, dekat Hotel Pangeran, Kota Padang. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp12,8 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, bersama Panit Opsnal Aiptu S. Walesa dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengumpulkan informasi serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan Kevin di bagian belakang rumahnya di kawasan Jalan S. Parman, Padang, pada Minggu malam.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria serta rekening koran Bank Mandiri periode Oktober atas nama yang sama.

Kedua barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polsek Padang Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Polisi masih melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban serta melengkapi berkas penyidikan.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Utara.

Catatan: Status Kevin dalam berita ini tetap sebagai terduga pelaku. Penetapan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (02)