LIMA PULUH KOTA, Kabarins.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan dua pria berinisial EY (39) dan AA (27) di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial H di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, yang sebelumnya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Setelah penangkapan H, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jorong Tiakar. Di lokasi itu, polisi mengamankan EY, warga setempat, dan AA, warga Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), perangkat nagari, serta masyarakat setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket sedang yang diduga berisi ganja dalam plastik bening di atas lemari kamar. Petugas juga menyita dua pak plastik klip bening dan satu unit timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale yang ditemukan di dalam sofa.
Selain itu, dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y18 berwarna ungu dan Oppo A5X berwarna hitam, beserta kartu SIM turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:Drag Bike Bupati Pasaman II Resmi Bergulir, Seribu Starter dan Ribuan Penonton Padati Lubuk Sikaping
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 24 Oktober 2026.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengembangan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.
“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian bersama dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Polres 50 Kota menyatakan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.(02)





