Lima Puluh Kota, Kabarins.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (40) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di halaman sebuah pondok di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melaksanakan penindakan.
Operasi tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, serta Bhabinkamtibmas. Penindakan juga mendapat dukungan unsur pemerintah Kecamatan Mungka, Kasi Trantib, Babinsa, wali nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat sekitar 1,69 gram, 11 lembar plastik klip bening berukuran kecil, satu pipet dengan ujung diruncingkan, dan satu timbangan digital.
Baca Juga:Kapolres Pasaman Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Lubuk Sikaping
Polisi juga menyita satu kantong kain kecil berwarna hitam, satu kotak kecil berwarna putih, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru beserta kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp185.000 yang menurut laporan penyidik diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
AC bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 20 Oktober 2026.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan dan penindakan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap orang.
Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polres 50 Kota berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (02)





