Pasaman, Kabarins.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman (BPN Pasaman) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Ambun Water Park, Selasa (2/11/2025), ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman akan membantu BPN dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan hukum, terutama terkait aset negara dan masyarakat.
Lebih lanjut, Ikram menambahkan bahwa melalui MoU ini diharapkan tercipta koordinasi yang lebih kuat antara kedua institusi dalam melakukan pendampingan hukum, bantuan litigasi, serta upaya penyelamatan aset negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh kepada BPN Pasaman dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Ia menegaskan bahwa Kejari Pasaman berkomitmen untuk menjalankan fungsi legal assistance, legal opinion, hingga legal audit demi mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, Nota Kesepahaman ini bukan hanya seremoni, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan publik. (Joni)







