Pasaman, Kabarins.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan profesional, adil, dan berintegritas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Zaini Afandi, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa adalah bagian penting dalam mengawal demokrasi. Prosesnya harus profesional dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan pengawasan pemilu mencakup tiga aspek utama. Pertama, melindungi hak pilih masyarakat melalui penyelesaian pelanggaran secara adil. Kedua, memperkuat legitimasi hasil pemilu agar diterima luas serta meminimalkan konflik sosial. Ketiga, mewujudkan keadilan pemilu (electoral justice) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zaini juga menekankan pentingnya profesionalisme, yang mencakup sikap objektif, transparan, cepat, dan imparsial dalam setiap penanganan kasus.
“Setiap dugaan pelanggaran harus berbasis bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggara tidak boleh terpengaruh kepentingan tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menekankan pentingnya penguatan kapasitas secara berkelanjutan melalui pelatihan dan simulasi.
Baca Juga:Ketua DPRD Pasaman Dukung Penuh SPMB 2026/2027 yang Objektif dan Transparan
Menurutnya, kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara. Semua proses harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, memberikan perlakuan setara, serta menghasilkan keputusan yang final dan mengikat.
“Tanpa profesionalisme dan kepastian hukum, demokrasi bisa kehilangan arah. Pelanggaran yang tidak ditindak akan membuka ruang manipulasi,” ujarnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, sebagai narasumber melalui Zoom Meeting. Ia menekankan pentingnya ketelitian, profesionalitas, serta kesamaan persepsi dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran, terutama dalam penyusunan kajian akhir sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, Vifner juga menyoroti peran strategis staf sekretariat dalam menjaga kesinambungan kelembagaan.
“Staf sekretariat memiliki peran penting karena bersifat jangka panjang, sementara komisioner memiliki masa jabatan terbatas,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat, Susi Nofenti, beserta jajaran sekretariat yang aktif mengikuti diskusi dan pendalaman materi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pasaman berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman, sehingga penanganan pelanggaran pemilu ke depan berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.





