kabarins.com – Direktur eksekutif Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih responsif terhadap para pemilih yang memenuhi syarat, tapi belum terdata. KPU mencatat sebanyak 171,822,431 sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Jumlah itu baru 92 persen dari data DPT total. Masih terdapat 41 kabupaten/kota yang belum menetapkan DPT tersebar di 12 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulteng, Sulsel, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat.
KPU Harus Lebih Responsif Terhadap Pemilih yang Belum Terdata
Dibandingkan DPT Pemilu 2014 yang berkisar 186 juta, DPT yang dilaporkan KPU untuk Pemilu 2019 menyusut jauh. Itu bisa terjadi karena sejumlah persoalan seperti banyaknya masyarakat yang belum merekam KTP elektronik hingga sinkronisasi manual dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang berfungsi membantu penyusunan dan pemuktahiran data pemilih.
Titi melihat koordinasi penyelenggara KPU dan Bawaslu sebenarnya sudah berjalan baik meski terdapat sejumlah hal yang perlu ditekankan. Terutama, kata dia, publik perlu tahu masalah apa yang dihadapi di lapangan. Ia juga menyinggung soal surat suara cadangan yang tidak banyak. Artinya KPU benar-benar harus aktif melihat dan mencari pemilih yang tidak terdata.
“Kalau soal DPT ini kita terikat kepada tahapan. Memang ada penundaan dan perpanjangan waktu dengan alasan tidak ada pemilih yang terlewatkan, tapi KPU harus responsif terhadap temuan dan menindaklanjuti jika ada warga yang belum terdata,” kata Titi saat dihubungi Minggu (26/8).
Komisioner KPU Viryan mengatakan pihaknya selalu responsif setiap kali mendapat laporan masyarakat. Dua pekan lalu dia langsung mendatangi Kementerian Luar Negeri kala mendapat laporan dari Migrant Care yang menyatakan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) Pemilu 2019 belum dianggap merepresentasi jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri. Viryan juga menegaskan KPU proaktif menjaring pemilih.
“Strategi kami jemput bola. Berdasarkan UU sudah jelas bahwa pemilih wajib mengunakan KTP-el dan kita mohon masyarakat pro aktif juga melapor,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bakhtiar mendapat informasi bahwa KPU menetapkan DPT final 28 Agustus mendatang. Kemendagri, kata dia, telah mendapatkan laporan DPT Pemilu 2019 sekitar 171 juta di mana sekitar 8 persen Kabupaten/Kota belum melakukan Penetapan DPT.
“Untuk penetapan DPT direncanakan tgl 28 agustus 2018 dengan jumlah DPS 185.639.674 pemilih,” kata Bakhtiar.
Kemendagri juga menyatakan terdapat sekitar 5 juta pemilih pemula pada saat Pemilu serentak 2019 nanti. Bakhtiar mengatakan pihaknya akan terus menggenjot perekaman KTP elektronik (KTP-el). Sebab, jumlah pemilih pemula itu tidak ada artinya jika mereka enggan merekam data KTP-el. Mengingat, syarat menjadi pemilih harus memiliki KTP-el.
Jumlah penduduk wajib KTP-el sampai dengan 30 Juni 2018 sebesar 191.509.749 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 263.950.794 jiwa. Dari jumlah penduduk wajib KTP-el tersebut, yang sudah melakukan perekaman sebesar 183.457.969 jiwa (95,80 persen). (arn)
Baca Juga:
Manajemen Komunikasi KPU Mendapat Sorotan
Silon Sulit Diakses, KPU Hanya Mencari Alasan
Kembali Berkonflik dengan KPU, PBB Siapkan Laporan ke Bareskrim







