kabarins.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu sepakat menyelesaikan persoalan dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Baik KPU maupun Bawaslu akan melakukan pencermatan data DPT bersama partai politik.
Ketiganya bersama Kementerian terkait mengikat komitmen untuk bekerja cepat menuntaskannya dalam 10 hari ke depan terhitung sejak 5 September hingga 10 September.
KPU dan Bawaslu Tuntaskan DPT Ganda Lewat Verifikasi Faktual
Sebelumnya koalisi Prabowo Subianto mengklaim memiliki data DPT ganda yang mencapai 25 juta. Data itu sudah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu saat kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu mengumumkan DPT untuk Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Rabu (5/9).
“Parpol bersama KPU dan diawasi Bawaslu akan melakukan pencermatan bersama. Jika memang ditemukan data ganda langsung kita verifikasi faktual. Kita kirim langsung ke provinsi dan kab/kota untuk dicek,” kata Arief Budiman.
Bawaslu sebenarnya memberikan rekomendasi penundaan DPT karena menemukan sebanyak 131.363 pemilih ganda yang tersebar di 76 kabupaten/kota atau 15 persen dari wilayah pemilihan nasional.
Bawaslu menilai jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih serta kemungkinan bertambah masih ada.
Ketua Bawaslu Abhan juga meminta KPU segera berkoordinasi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik agar hak pilih pemilih yang bersangkutan tetap dapat terakomodasi.
Abhan juga mengendus daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dari berbagai tempat mulai dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial dan 2.934 perguruan tinggi.
“Daftar pemilih khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi masih bisa memilih dengan mendatangi TPS sesuai dengan alamat KTP. Kalau DPTb harus dikejar KPU dengan menyiapkan skema pelayanan berorientasi pemenuhan hak pilih,” ujar Abhan.
Anggota KPU Viryan menyebut KTP elektronik sebagai satu-satunya syarat mutlak untuk mendapatkan hak pilih. Aturan ini yang membuat jumlah DPT Pemilu 2019 berkurang dari DPT Pemilu 2014 yang mencapai 187 juta.
“Kami terus menerima masukan yang akan ditindaklanjuti jika memang ada kesalahan dan kekurangan. Kami berharap masyarakat proaktif jika belum memiliki KTP elektronik,” ujarnya. (arn)
Baca Juga:
KPU Harus Lebih Responsif Terhadap Pemilih yang Belum Terdata







