kabarins.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi (kompensasi) kepada korban dari tiga peristiwa terorisme. Ketiga peristiwa teror tersebut adalah bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.
Total kompensasi yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,6 miliar terhadap 17 orang korban yang dibayarkan negara melalui LPSK. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan kerusakan fisik dan psikologis tidak bisa dibayar dengan ganti rugi materi, tapi tujuannya utamanya adalah untuk menunjukkan rasa kasih sayang dan kepedulian sekaligus perlawanan terhadap terorisme.
LPSK Berikan Kompensasi kepada Korban Terorisme
“Luka fisik, trauma psikologis tidak bisa mengembalikan nyawa yang hilang tapi negara peduli terhadap kerugian materi yang dialami korban dan keluarga,” kata Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (6/9).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan negara sudah sepatutnya memberikan ganti rugi terhadap tindakan terorisme. Kompensasi, kata Wiranto, menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan mengulum pelaku tapi juga sarana bagi para korban untuk mendapatkan haknya.
“Indonesia sebagai negara hukum harus melindungi warga negaranya dan segenap telah darahnya. Kompensasi ini membuktikan negara hadir,” ujar Wiranto.
Salah satu korban peristiwa teror bom Thamrin, Ipda Deni Wahyu, mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait seperti LPSK, BNPT dan Kementerian terkait kompensasi. Perhatian ini menurut dia sangat membantu meski ke depan berharap pelayanan dipermudah.
“Kami berharap pengobatan mulai dari berobat jalan hingga kompensasi jangan dipersulit. Pemenuhan hak korban sangat kami apresiasi dan bersyukur tapi kami juga butuh penanganan lebih lanjut,” kata Ipda Deni Wahyu.
“Kami juga membutuhkan pekerjaan setelah terkena bom. Kami sekarang cacat dan punya tanggungan keluarga,” ujarnya.
Kompensasi dibayarkan menggunakan anggaran negara. Acara kompensasi juga dirangkai dengan peresmian gedung LPSK dan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (arn)
Baca Juga:
DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme
Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera
Wakil Ketua DPR Tidak Yakin Terorisme Bisa Menyusup ke Kampus







